KEPRI TERKINI

DATA Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kepri Hingga September 2021

Berikut rangkuman data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga September 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
net
Berikut ini data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepri hingga September 2021. Foto Ilustrasi. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kasus yang menyeret perempuan hingga anak di bawah umur di Provinsi Kepri memprihatinkan.

Hingga tahun 2020 saja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kepri mencatat setidaknya 237 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kepri.

Jumlah ini meliputi kekerasan fisik 80 orang, Psikis 56 orang, Seksual 118 orang.

Selain itu, kasus berkaitan terhadap eskploitasi sebanyak 3 orang, Traficking 6 orang, Penelantaran 41 orang dan lainnya 52 orang.

Sementara hingga 23 September 2021, jumlah kasus kekerasan perempuan se Kepri ada sebanyak 96 kasus.

Di antaranya kekerasan fisik 48 orang, Psikis 32 orang, Seksual 11 orang, Eskploitasi nihil, Traficking 8 orang, Penelantaran 6 orang dan lainnya 10 orang.

Baca juga: KPPAD Lingga Minta Orang Tua Waspada, Kasus Kekerasan Anak Mengintai

Baca juga: KPPAD Anambas Klaim Kasus Kekerasan Anak 2021 Menurun, Tak Seperti Tahun Lalu

Berikut rincian per Kabupaten/Kota di Kepri pada 2020:

1. Kabupaten Bintan ada sebanyak 31 kasus.

- Fisik: 23
- Psikis:11
- Seksual:16
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran:
- dan lainnya: 1

2. Kabupaten Karimun ada sebanyak 7 kasus.

- Fisik:
- Psikis:
- Seksual:6
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran: 1
- dan lainnya:

Baca juga: Sosok Kompol Andri Kurniawan, Paling Benci Kasus Kekerasan Pada Anak: Mereka Masa Depan Bangsa

Baca juga: Fashion Show Berakhir Pilu, Anak di Bawah Umur Kini Hamil Hasil Hubungan Terlarang

3. Kabupaten Kep. Anambas ada sebanyak 3 kasus.

- Fisik: 3
- Psikis:3
- Seksual:3
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran:
- dan lainnya:

4. Kabupaten Lingga ada sebanyak 20 kasus

- Fisik: 6
- Psikis:6
- Seksual:8
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran: 1
- dan lainnya:7

5. Kabupaten Natuna ada sebanyak 23 kasus.

- Fisik: 2
- Psikis:6
- Seksual:8
- Eksploitasi:
- Traficking: 1
- Penelantaran: 1
- dan lainnya:10

6. Kota Batam ada sebanyak 88 kasus.

- Fisik: 14
- Psikis:6
- Seksual:53
- Eksploitasi:2
- Traficking: 4
- Penelantaran: 24
- dan lainnya:18

7. Kota Tanjungpinang ada sebanyak 65 kasus.

- Fisik:32
- Psikis:24
- Seksual:24
- Eksploitasi:1
- Traficking:1
- Penelantaran:14
- dan lainnya:16.

Baca juga: Kasus Anak di Bawah Umur Tanjung Pinang, Bermula dari Tolak Ajakan Ngelem

Baca juga: Melihat Kekerasan Terhadap Anak Dalam Kacamata Wanita

Sementara rincian kasus per Kabupaten/Kota di Kepri hingga 23 September 2021 di antaranya:

1. Kabupaten Bintan ada sebanyak 7 kasus.

- Fisik: 4
- Psikis:4
- Seksual:2
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran:
- dan lainnya: 1

2. Kabupaten Karimun ada sebanyak 9 kasus.

- Fisik: 7
- Psikis:
- Seksual:
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran: 1
- dan lainnya:1

3. Kabupaten Kep. Anambas tidak ada.

4. Kabupaten Lingga ada sebanyak 9 kasus.

- Fisik: 4
- Psikis:2
- Seksual:8
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran:2
- dan lainnya:1

5. Kabupaten Natuna ada sebanyak 12 kasus.

- Fisik:
- Psikis:11
- Seksual:
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran:
- dan lainnya:1

6. Kota Batam ada sebanyak 29 kasus.

- Fisik: 15
- Psikis:7
- Seksual:7
- Eksploitasi:
- Traficking: 8
- Penelantaran:
- dan lainnya: 5

Baca juga: Beda Data Dinsos dan KPPAD Anambas Soal Kasus Perempuan dan Anak, Kok Bisa?

Baca juga: Dinsos Batam Pindahkan Belasan Anak Panti Asuhan ke Hotel, Buntut Kasus Pelecehan?

7. Kota Tanjungpinang ada sebanyak 30 kasus.

- Fisik:18
- Psikis:8
- Seksual:2
- Eksploitasi:
- Traficking:
- Penelantaran:3
- dan lainnya:2.

Sementara kasus terhadap anak di bawah umur di Kepri sebagai korbannya di antaranya sebagai berikut:

1. Maret 2021

A. Jajaran Unitreskrim Polsek Galang Batam menangkap pelaku kasus pencabulan seorang siswi SMP yang dilakukan oleh tiga orang.

Tiga pelaku tersebut yakni, EK, EI dan YP masih memiliki ikatan saudara. Ketiganya telah mendekam di balik jeruji Polsek Galang.

2. April 2021

A. Seorang pria di Bintan melakukan tindakan tak terpuji kepada anak kandungnya.

Bukannya melindungi, HR (42), warga Kecamatan Teluk Bintan itu justru merusak kehormatan putrinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun.

Satreskrim Polres Bintan pun dengan cepat meringkus pelaku tersebut.

3. Mei 2021

A. Diduga seorang ayah tiri inisial KD (43) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, Polres Anambas. KD ditangkap karena tega merusak anak tirinya berusia 13 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan di Palmatak, Kepulauan Anambas, Kamis (20/5/2021).

B. Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan 3 pelaku pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur. Korban pertama berumur 11 tahun dan kedua berumur 13 tahun.

Baca juga: Petinggi Pertamina Lakukan Hubungan Terlarang dalam Mobil Dinas di Parkiran Mall dengan Siswi SMP

Baca juga: 3 Weton Anak Keras Kepala dan Mudah Marah, Ayah Bunda Harus Ekstra Sabar

Dua dari ketiga pelaku tersebut masih ada ikatan keluarga dengan para korban. Satu pelakunya ialah guru ngaji salah satu korban.

3. September 2021

A. Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Tanjungpinang. Seorang kakek berusia 67 tahun diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang. Korban perempuan yang berusia 14 tahun juga alami penyakit menular yang disebabkan oleh pelaku.

B. Kasus yang terjadi di Kota Batam. Ada sebanyak 4 anak jadi korban pencabulan. Mulai dari umur 12 satu orang, 15 tahun 2 orang, dan 17 tahun 2 orang. Pelaku pun diketahui oknum pendeta.

Hal ini diketahui oleh Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus akrab disapa Romo Paschal melalui anggota KKP-PMP Leo Halawa.

Namun belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

C. Polisi menangkap seorang pria berinisial HM atas dugaan pencabulan anak kandungnya, Psr, 18, di wilayah Bintan Timur. Dari penangkapan ini terungkap, pelaku mencabuli korban sejak korban berusia 15 tahun.

Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada 2016 silam hingga korban tamat SMK.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved