Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 dan No 44 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan orang selama PPKM melalui darat, laut dan udara

Shutterstock
Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi. Foto Ilustrasi ragam kendaraan 

Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:

- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia

- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan

- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Baca juga: Gubernur Kepri Gesa Turun Level PPKM: Harusnya Level II Bahkan Level I

Baca juga: Karimun Masih PPKM Level 3, 13 Kecamatan Kini Zona Kuning Covid-19

Syarat naik kapal Pelni

Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lan Lan mengatakan, sejumlah syarat harus dipenuhi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan kapal Pelni.

Apa saja syaratnya? Berikut ini daftarnya :

1. Calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri seperti, KTP, SIM, KK atau pasport

2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi dosis pertama, wajib mengisi data diri dengan benar dan lengkap

3. Untuk calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card

4. Calon penumpang wajib mengisi EHAC pada aplikasi PeduliLindungi

Sedangkan persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni :

1. Wajib menunjukkan surat rapid test Antigen negative 1x24 jam sebelum keberangkatan atau swab PCR negative 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved