Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 dan No 44 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan orang selama PPKM melalui darat, laut dan udara

Shutterstock
Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi. Foto Ilustrasi ragam kendaraan 

"Para calon penumpang bisa memilih satu diantara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test Antigen ataupun PCR," kata Lan Lan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Mengapa Kepri Masih PPKM Level 3? Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri

Sementara bagi calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun bisa melampirkan surat keterangan dari Kelurahan setempat.

Jika calon penumpang yang hendak bepergian dengan alasan anak tersebut akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (Luar Batam) tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orangtuanya.

"Saat ini semua calon penumpang wajib menunjukan surat rapid test Antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," ungkap Lan Lan.

Dikatakannya, jika dulu anak kecil tidak menunjukan surat rapid test Antigen ataupun PCR namun sekarang meski anak kecil wajib dilakukan tes antigen atau PCR.

Baca juga: INFO Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni Masa Perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober

Baca juga: Masih PPKM: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Masuk Mall dan Rumah Ibadah

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved