Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 dan No 44 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan orang selama PPKM melalui darat, laut dan udara

Shutterstock
Masih PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Syarat Lengkap Naik Pesawat Terbang dan Kapal Pelni Selama Pandemi. Foto Ilustrasi ragam kendaraan 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus berlaku di Indonesia hingga 4 Oktober 2021.

Penerapan aturan dilakukan pemerintah dengan ketat, dalam rangka menekan angka kasus Covid-19.

Terlebih, munculnya varian baru Mu, membuat pergerakan orang wajib dibatasi, terutama dari dan menuju luar negeri.

Dengan masih melekatnya status PPKM di sejumlah wilayah Indonesia, membuat aturan-aturan wajib diikuti.

Seperti halnya aturan perjalanan orang menggunakan jalur darat, laut dan udara yang wajib mengikuti beleid PPKM.

Aturan-aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2021, Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode 21 September-4 Oktober

Selain itu ada pula Inmendagri No 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

- Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah membatasi penerbangan internasional, demi mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.

Baca juga: 11 Aplikasi yang Bisa Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

Baca juga: DAFTAR Lokasi Umum di Batam Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Termasuk Mal

"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.

Prosedur kedatangan penumpang pesawat diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:

- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia

- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan

- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Baca juga: Gubernur Kepri Gesa Turun Level PPKM: Harusnya Level II Bahkan Level I

Baca juga: Karimun Masih PPKM Level 3, 13 Kecamatan Kini Zona Kuning Covid-19

Syarat naik kapal Pelni

Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lan Lan mengatakan, sejumlah syarat harus dipenuhi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan kapal Pelni.

Apa saja syaratnya? Berikut ini daftarnya :

1. Calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri seperti, KTP, SIM, KK atau pasport

2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi dosis pertama, wajib mengisi data diri dengan benar dan lengkap

3. Untuk calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card

4. Calon penumpang wajib mengisi EHAC pada aplikasi PeduliLindungi

Sedangkan persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni :

1. Wajib menunjukkan surat rapid test Antigen negative 1x24 jam sebelum keberangkatan atau swab PCR negative 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Para calon penumpang bisa memilih satu diantara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test Antigen ataupun PCR," kata Lan Lan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Mengapa Kepri Masih PPKM Level 3? Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri

Sementara bagi calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun bisa melampirkan surat keterangan dari Kelurahan setempat.

Jika calon penumpang yang hendak bepergian dengan alasan anak tersebut akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (Luar Batam) tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orangtuanya.

"Saat ini semua calon penumpang wajib menunjukan surat rapid test Antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," ungkap Lan Lan.

Dikatakannya, jika dulu anak kecil tidak menunjukan surat rapid test Antigen ataupun PCR namun sekarang meski anak kecil wajib dilakukan tes antigen atau PCR.

Baca juga: INFO Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni Masa Perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober

Baca juga: Masih PPKM: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Masuk Mall dan Rumah Ibadah

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved