BATAM TERKINI

Rawan Penyebaran Corona, 200 Awak Kapal Ikan Asing Dipulangkan via Hang Nadim Batam

Pemulangan awak kapal ikan asing berstatus non justisia lewat bandara Batam ini, merupakan kerja sama KKP, Ditjen Imigrasi dan Kemenlu RI.

TribunBatam.id/Istimewa
Sebanyak 200 awak kapal ikan asing (illegal fishing) berstatus non justisia asal Vietnam dipulangkan ke negara asalnya lewat Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Sebanyak 200 awak kapal ikan asing berkewarganegaraan Vietnam berstatus non justisia dipulangkan ke negara asalnya.

Mereka diberangkatkan melalui Bandara Hang Nadim Batam, Kepri.

Proses pemulangan ini bekerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

Pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.

Hal ini sekaligus mencegah potensi penyebaran covid-19 di tempat penampungan.

Baca juga: PSDKP Batam Tangkap 2 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

Baca juga: FOTO Detik-detik Bakamla Pepet Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna, Lari Ditembak Peringatan

“Terima kasih kepada Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri serta apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Sosialis Vietnam di Jakarta.

Sehingga sebanyak 200 orang dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (30/9/2021).

Adin mengungkapkan bahwa selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya.

Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia.

Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.

“Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka,” terang Adin.

Pemulangan ini sendiri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat kelengkapan baju APD lengkap.

Baca juga: 30 Terpidana Kasus Illegal Fishing di Natuna Dieksekusi ke 2 Lokasi di Tanjungpinang

Baca juga: Bandel, KKP Surati Dubes Vietnam dan Malaysia, Soal Kapal Ikan Asing Pelaku Illegal Fishing

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menyebutkan bahwa 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP.

Serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved