CORONA KEPRI

22 Anak Karimun Tunggu Kejelasan Bantuan, Orang Tuanya Ada yang Meninggal Akibat Corona

Pemkab Karimun sebelumnya mengirim data 22 anak untuk mendapat bantuan terkait pemenuhan hak anak. Apa sebab bantuan itu belum turun?

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Sebanyak 22 anak di Karimun menunggu kepastian bantuan terkait pemenuhan hak anak. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq saat meninjau sekolah beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 22 anak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat.

Ini terkait pemenuhan hak anak yang merupakan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Bappenas.

Dari puluhan data anak asal Karimun yang diajukan ke Pemerintah Pusat, salah satu dari kedua orang tuanya meninggal dunia akibat covid-19.

Satu anak bahkan masih ada yang berusia dua bulan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana Kaarimun, Khairita mengungkapkan, Puluhan anak yang terdata itu berasal dari 4 kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Meral Barat, Meral, Karimun dan Kundur Barat.

Baca juga: Anak Baru Lahir Wajib Miliki KIA, Ini Manfaatnya

Baca juga: Jefridin Bakal Perbaiki Ruang Bermain Ramah Anak Taman Cemara Asri Batam

Ia menjelaskan, pemberian bantuan tersebut masih belum terealisasi.

Hal ini masih dilakukan rapat koordinasi melalui zoom kepada kementerian terkait.

Ia menambahkan, berdasarkan zoom terakhir bersama Kementrian. Bantuan tersebut akan diberikan dengan nominal yang setara.

"Kami masih melakukan zoom. Untuk bantuannya itu berupa uang tunai namun belum dapat dipastikan jumlah nominal yang akan diberikan.

Kami berharap bantuan tersebut bisa diberikan sama rata jumlahnya.

Namun jika memang nantinya harus ada syarat dan ketentuan berlaku tentunya harus menerima.

Tugas kami di sini hanya sebagai fasilitator," jelasnya, Kamis (30/9).

Bantuan dari Pemerintah Pusat ini rencananya akan diberikan per kepala atau per individu dari setiap hak anak.

Jika bantuan sudah diterima, orang tua anak tersebut wajib melaporkan penggunaan uang tersebut ke Pemkab Karimun.

Baca juga: Ibu Muda Bawa 2 Anaknya yang Masih Kecil Saat Grebek Suaminya Bersama Pelakor

Baca juga: Masuk Pidana, KPPAD Kepri Minta Hak Anak Pelaku Pemukulan Siswa SMP di Batam Hingga Tewas Dipenuhi

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved