CORONA KEPRI
22 Anak Karimun Tunggu Kejelasan Bantuan, Orang Tuanya Ada yang Meninggal Akibat Corona
Pemkab Karimun sebelumnya mengirim data 22 anak untuk mendapat bantuan terkait pemenuhan hak anak. Apa sebab bantuan itu belum turun?
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Kami hanya pendampingan. Kasus pernikahan dini itu bisa aja ketika diberikan sosialisasi namun tak terima, justru melakukan pernikahan dini," jelasnya.
Sementara, melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Terhadap anak yang terjerat kasus dilakukan pembinaan yang dilakukan di rumah singgah.
Anak yang tersandung hukum, pertama akan di serahkan kepada orangtua namun jika melakukan kembali dilakukan mediasi atau dilakukan pembinaan psikologi anak.
"Pada rumah singgah tersebut dilakukan pembinaan terhadap anak-anak yang kedua orangtuanya tidak sanggup.
Di sana mereka diajarkan atau dibina dengan hal-hal positif seperti menjahit maupun mengayam," tambahnya.
Khairani mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk andil dan peduli terhadap perlindungan anak.
"Sama-sama untuk peduli terhadap perlindungan anak.
Bagi yang melakukan pelecehan terhadap anak akan dikenai hukuman selama 15 tahun penjara," tegasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri