CORONA KEPRI
BIAYA Rapid Test Antigen Terbaru di Lingga, Termurah se-Kepri?
Biaya rapid test antigen pada sejumlah klinik di Lingga diketahui di bawah ambang batas bawah dari SE Kemenkes. Termurah se-Kepri?
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Provinsi Kepri kini membuat langkah kebijakan sendiri.
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Kabupaten Lingga, sepakat menetapkan penurunan harga Rapid tes Antigen untuk beberapa pelabuhan dan klinik yang ada di wilayah Kabupaten Lingga.
Hal itu setelah Dinkes Lingga usai melakukan pertemuan dengan beberapa klinik dan stakholder lainnya di Dabo Singkep, Jumat (01/10/2021) tadi.
Pemkab Lingga sebelumnya merevisi dan mengadakan antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.
"Untuk tarifnya mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan.
Baca juga: Pelajar Lingga Tetap Aktif Meski Pandemi Covid-19
Baca juga: Andalkan Resep Keluarga, Dua Bersaudara Asal Lingga Optimistis Rintis Bisnis Camilan di Masa Pendemi
Namun karena ada beberapa alasan sehingga harga kita jauh lebih murah dari batas bawah yang sudah ditetapkan," ujar Plt Kadinkes Lingga, Recky Sarman Timur kepada sejumlah media.
Rapat yang ikut dihadiri oleh beberapa apotik penyedia Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag).
Di antaranya Klinik Singkep Farmasi, Klinik Kimia Farma dan Klinik Mulia tersebut.
Dalam rapat itu, didapatkan kesepakatan harga untuk yang melakukan tes RDT-Ag atau antigen di tiga klinik tersebut sebesar Rp 75 ribu.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan tes Antigen di Pelabuhan Jagoh, Sungai tenam, Pancur, Rejai, Senayang dan Tajur Biru, dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Harga tersebut menurut Recky, lebih murah dibandingkan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen.
"Dimana untuk Pulau Jawa dalam edaran tersebut harganya sebesar Rp 99 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp 109 ribu," sebutnya.
Ia mengatakan, ketetapan tersebut sudah dilakukan pertimbangan yang matang, setelah mendengar harga dari masing-masing klinik.
Salah satunya, PT Kimia Farma perusahaan milik BUMN tersebut menetapkan harga PT Kimia Farma Pusat sebesar Rp 85 ribu rupiah dan untuk Klinik Singkep Farmasi sebesar Rp 80 ribu.
"Nantinya masyarakat selain bisa melakukan antigen di pelabuhan, juga dapat melakukan di klinik-klinik penyedia, yaitu Kimia Farma, Singkep Farmasi, dan Klinik Mulia untuk yang di Daik Lingga," sebutnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, Bupati Lingga Berlakukan Lagi Tes Antigen Sebagai Syarat Pelayaran
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jalur Laut ke Lingga, Masa Berlaku Antigen Jadi 2 Hari
Saat dikonfirmasi, Pengelola Klinik Singkep Farmasi, Redha Afwan membenarkan hal tersebut.
"Kini harga sudah Rp 75 ribu untuk yang tes di tempat dan Rp 80 ribu di pelabuhan," ucap Redha kepada TribunBatam.id, Sabtu (2/10).
Ia mengatakan, ia dari pihak Klinik Singkep Farmasi yang bergerak di bidang kesehatan, mendukung penuh dan bersinergi dalam upaya Pemkab Lingga, khususnya Dinas Kesehatan dalam membantu masyarakat.
Hal itu dengan menyesuaikan tarif pemeriksaan antigen menjadi lebih murah, dibandingkan di wilayah lain di Kepri.
"Semoga dengan membantu menurunkan biaya pemeriksaan antigen ini pengendalian angka Covid-19 dapat diminimalisir," ujarnya.
Sama halnya dengan Klinik Singkep Farmasi, Pengelola Klinik Kimia Farma Dabo Singkep, Sandi Wijaya juga membenarkan penurunan harga tersebut.
"Iya, per hari ini jadi Rp 75 ribu," ucap sandi saat dikonfirmasi TribunBatam.id.
Adapun lokasi tes yang disediakan Klinik Singkep Farmasi, di antaranya:
- Klinik Singkep Farmasi (Jalan Pelabuhan Dabo Singkep)
- Pelabuhan jagoh
- Daik Lingga
- Pancur
- Senayang
- Rejai
- Tajur Biru.
SYARAT Perjalanan ke Lingga
Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri sebelumnya memperbarui syarat dan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
Syarat dan aturan terbaru itu diperuntukkan bagi PPDN yang ingin memasuki dan keluar wilayah Lingga, terhitung sejak hari ini, Selasa (21/9/2021).
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan surat pemberitahuan itu dikeluarkan, sehubungan dengan habisnya masa pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021.
Baca juga: Disdik Kepri: Guru Wajib Rapid Test Antigen Sebelum Belajar Tatap Muka Terbatas
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Kapal Pelni Saat PPKM Level 3: Anak Kecil Wajib Tes Antigen atau PCR
Selain itu sehubungan habisnya masa Instruksi Bupati Lingga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Wilayah Kabupaten Lingga.
Beberapa pertimbangan pembaruan ini, juga melihat hasil evaluasi vaksinasi Covid-19 di wilayah Lingga untuk dosis 1 sudah mencapai target dan terjadi peningkatan.
Selain itu, menurunnya kasus Covid-19. Saat ini seluruh wilayah di Lingga tidak ada lagi yang berada di zona merah.
"Ini juga untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan sementara ketentuan perjalanan orang dengan moda transportasi umum di wilayah Lingga," ujarnya.
Berikut syarat dan aturan PPDN masuk dan keluar wilayah Lingga sebagaimana surat edaran terbaru, di antaranya:
- Menggunakan Moda Transportasi Laut
1. Menyerahkan atau membawa tiket, surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang di atas umur 12 tahun dengan minimal dosis 1
PPDN atau calon penumpang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter
2. Pelaku perjalanan tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspek Covid-19
3. Wajib mengisi Aplikasi Peduli Lindungi secara benar dan jujur
Sebelumnya, untuk keluar-masuk Lingga, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil tes antigen negatif covid-19.
Kini di surat edaran terbaru, tidak ada lagi syarat wajib tes antigen.
- Menggunakan Moda Transportasi Udara
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jalur Laut ke Lingga, Masa Berlaku Antigen Jadi 2 Hari
Baca juga: Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan ke Lingga Setelah Sempat Ditiadakan
1. Menyerahkan atau membawa tiket, surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang di atas umur 12 tahun dengan minimal dosis 1
PPDN atau calon penumpang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter
2. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan
3. Calon penumpang atau pelaku perjalanan tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala
suspek Covid-19
Para penumpang pun diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan dari Satgas Covid-19. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/harga-rapid-test-antigen-terbaru-sejumlah-klinik-di-lingga.jpg)