AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah
Drone, selain untuk hobi dan pekerjaan, juga bisa dipakai untuk beberapa hal, termasuk pengintaian dan pemerintah sudah membuat aturan menggunakannya
TRIBUNBATAM.id - Penggemar drone mulai sekarang sebaiknya lebih berhati-hati sebelum menyesal.
Terdapat aturan-aturan ketat menggunakan drone, dan bukan untuk kesenangan semata.
Tak cuma denda, kurungan penjara menanti pengguna yang lalai dan melanggar beberapa aturan.
Drone, selain untuk hobi dan pekerjaan, juga bisa dipakai untuk beberapa hal, termasuk pengintaian.
Alat ini masuk kategori pesawat tanpa awak, meski banyak ragam, spesifikasi dan fungsu utamanya.
Nah, Anda yang sudah memiliki drone atau berencana memiliki, tak salah mengetahui aturan-aturan penggunaannya.
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum aturan menggunakan drone di Indonesia, yang telah diatur melalui peraturan resmi.
1. Wilayah Terlarang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI, pengoperasian pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi pada jarak kurang dari 500 meter dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).
Kawasan terlarang meliputi Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Baca juga: Lupakan China, Israel Makin Canggih Punya Senjata Laser Pemburu Drone Bersenjata
Baca juga: AS Layak Khawatir, China Punya GJ-11 Drone Tempur Siluman Canggih, Tak Bisa Dideteksi Musuh
Ruang udara di atas objek vital nasional strategis tertentu ditetapkan oleh Presiden.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
2. Kawasan terbatas
Sementara itu, kawasan udara terbatas merupakan ruang udara tertentu bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat udara negara.
Kawasan udara terbatas meliputi: