AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah
Drone, selain untuk hobi dan pekerjaan, juga bisa dipakai untuk beberapa hal, termasuk pengintaian dan pemerintah sudah membuat aturan menggunakannya
Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg.
Denda dan pidana
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar, dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun.
Ketentuan pidana terdapat pada UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 410 s/d Pasal 443.
Film dan pemotretan
Drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Peraturan mengenai pengoperasian drone juga tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia.
Baca juga: Demi Tingkatkan Pengawasan Physical Distancing, Singapura Menguji Penggunaan Drone
Dalam peraturan tersebut, ruang udara pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang dilayani berupa:
1. Controlled Airspace, harus mempunyai persetujuan Direktur Jenderal
2. Uncontrolled Airspace, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah hingga 400 feet (120 meter) tanpa persetujuan Direktur Jenderal
- Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 meter) harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal
Area permukiman
Adapun pesawat udara tanpa awak dapat dioperasikan pada area permukiman dan bukan area permukiman.
1. Pada area pemukiman, harus memenuhi aspek-aspek:
