AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah

Drone, selain untuk hobi dan pekerjaan, juga bisa dipakai untuk beberapa hal, termasuk pengintaian dan pemerintah sudah membuat aturan menggunakannya

Istimewa
AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah. Ilustrasi Drone 

- Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan dan tidak membahayakan orang dan/atau obyek properti yang berada pada area pengoperasian

- Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak

Baca juga: VIDEO - Anambas Heboh Ada Benda Mirip Rudal Tulisan CHINA, Sempat Dikira Drone, Benarkan Seaglider ?

- Kondisi halangan/rintangan

- Ketersediaan area untuk pendaratan darurat

- Kemampuan dan prosedur untuk menghentikan pengoperasian pesawat udara tanpa awak guna kepentingan keselamatan dan keamanan

- Memiliki jalur penerbangan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Direktur Jenderal

2. Pada area bukan pemukiman, setidaknya memenuhi aspek-aspek:

- Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan

- Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak

Pelanggaran

Pengenaan sanksi dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan sesuai dengan kondisi sebagai berikut:

1. Melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara

2. Mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan

3. Memiliki dampak ancaman terhadap pusat pemerintah, pusat ekonomi, objek vital nasional dan keselamatan negara

4. Tidak memiliki persetujuan

5. Beroperasi tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan

Baca juga: Kisah Drone Berbahasa China Ditemukan Nelayan di Bintan, Warga Kaget Begitu Artinya Diungkap

Dilansir dari Kompas, pengenaan sanksi mencakup pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Sedangkan pengenaan tindakan berupa jamming frekuensi, pemaksaaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara, dan penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved