AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah

Drone, selain untuk hobi dan pekerjaan, juga bisa dipakai untuk beberapa hal, termasuk pengintaian dan pemerintah sudah membuat aturan menggunakannya

Istimewa
AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah. Ilustrasi Drone 

- Markas besar TNI

- Pangkalan udara TNI

- Kawasan latihan militer

- Kawasan operasi militer

- Kawasan latihan penerbangan militer

- Kawasan latihan penembakan militer

- Kawasan peluncuran roket dan satelit

- Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp 5 miliar.

3. Kawasan bandar udara

Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara, untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace.

Ini adalah wilayah di mana ATC (air traffic control/layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

Baca juga: Mau China Apa Sih? Drone Laut Diduga Punya Tiongkok Ditemukan Nelayan, Menhan Prabowo Angkat Bicara

Baca juga: TAK Bisa Sembarangan Terbangkan Drone, 30 Peserta Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Pilot Drone

4. Perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi

Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin, jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved