AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah

Drone, selain untuk hobi dan pekerjaan, juga bisa dipakai untuk beberapa hal, termasuk pengintaian dan pemerintah sudah membuat aturan menggunakannya

Istimewa
AWAS Bermain Drone! Fungsi Utamanya, Aturan dan Sanksi Penggunaan yang Salah. Ilustrasi Drone 

TRIBUNBATAM.id - Penggemar drone mulai sekarang sebaiknya lebih berhati-hati sebelum menyesal.

Terdapat aturan-aturan ketat menggunakan drone, dan bukan untuk kesenangan semata.

Tak cuma denda, kurungan penjara menanti pengguna yang lalai dan melanggar beberapa aturan.

Drone, selain untuk hobi dan pekerjaan, juga bisa dipakai untuk beberapa hal, termasuk pengintaian.

Alat ini masuk kategori pesawat tanpa awak, meski banyak ragam, spesifikasi dan fungsu utamanya.

Nah, Anda yang sudah memiliki drone atau berencana memiliki, tak salah mengetahui aturan-aturan penggunaannya.

Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum aturan menggunakan drone di Indonesia, yang telah diatur melalui peraturan resmi.

1. Wilayah Terlarang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI, pengoperasian pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi pada jarak kurang dari 500 meter dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).

Kawasan terlarang meliputi Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Baca juga: Lupakan China, Israel Makin Canggih Punya Senjata Laser Pemburu Drone Bersenjata

Baca juga: AS Layak Khawatir, China Punya GJ-11 Drone Tempur Siluman Canggih, Tak Bisa Dideteksi Musuh

Ruang udara di atas objek vital nasional strategis tertentu ditetapkan oleh Presiden.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

2. Kawasan terbatas

Sementara itu, kawasan udara terbatas merupakan ruang udara tertentu bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat udara negara.

Kawasan udara terbatas meliputi:

- Markas besar TNI

- Pangkalan udara TNI

- Kawasan latihan militer

- Kawasan operasi militer

- Kawasan latihan penerbangan militer

- Kawasan latihan penembakan militer

- Kawasan peluncuran roket dan satelit

- Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp 5 miliar.

3. Kawasan bandar udara

Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara, untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace.

Ini adalah wilayah di mana ATC (air traffic control/layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

Baca juga: Mau China Apa Sih? Drone Laut Diduga Punya Tiongkok Ditemukan Nelayan, Menhan Prabowo Angkat Bicara

Baca juga: TAK Bisa Sembarangan Terbangkan Drone, 30 Peserta Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Pilot Drone

4. Perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi

Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin, jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi.

Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg.

Denda dan pidana

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar, dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun.

Ketentuan pidana terdapat pada UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 410 s/d Pasal 443.

Film dan pemotretan

Drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Peraturan mengenai pengoperasian drone juga tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia.

Baca juga: Demi Tingkatkan Pengawasan Physical Distancing, Singapura Menguji Penggunaan Drone

Dalam peraturan tersebut, ruang udara pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang dilayani berupa:

1. Controlled Airspace, harus mempunyai persetujuan Direktur Jenderal

2. Uncontrolled Airspace, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah hingga 400 feet (120 meter) tanpa persetujuan Direktur Jenderal

- Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 meter) harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal

Area permukiman

Adapun pesawat udara tanpa awak dapat dioperasikan pada area permukiman dan bukan area permukiman.

1. Pada area pemukiman, harus memenuhi aspek-aspek:

- Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan dan tidak membahayakan orang dan/atau obyek properti yang berada pada area pengoperasian

- Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak

Baca juga: VIDEO - Anambas Heboh Ada Benda Mirip Rudal Tulisan CHINA, Sempat Dikira Drone, Benarkan Seaglider ?

- Kondisi halangan/rintangan

- Ketersediaan area untuk pendaratan darurat

- Kemampuan dan prosedur untuk menghentikan pengoperasian pesawat udara tanpa awak guna kepentingan keselamatan dan keamanan

- Memiliki jalur penerbangan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Direktur Jenderal

2. Pada area bukan pemukiman, setidaknya memenuhi aspek-aspek:

- Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan

- Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak

Pelanggaran

Pengenaan sanksi dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan sesuai dengan kondisi sebagai berikut:

1. Melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara

2. Mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan

3. Memiliki dampak ancaman terhadap pusat pemerintah, pusat ekonomi, objek vital nasional dan keselamatan negara

4. Tidak memiliki persetujuan

5. Beroperasi tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan

Baca juga: Kisah Drone Berbahasa China Ditemukan Nelayan di Bintan, Warga Kaget Begitu Artinya Diungkap

Dilansir dari Kompas, pengenaan sanksi mencakup pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Sedangkan pengenaan tindakan berupa jamming frekuensi, pemaksaaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara, dan penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved