ANAMBAS TERKINI
Bupati Anambas Temui Kades Soroti APBDes: Jangan Pernah Langgar Aturan
Bupati Anambas Abdul Haris meminta aparatur pemerintah desa perlu memiliki progress dalam membangun desa.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Anambas Abdul Haris berkoordinasi dengan seluruh kepala desa terkait pelaksanaan dan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
Abdul Haris mengatakan bahwa pentingnya diadakan rapat koordinasi ini untuk mendorong dan melaksanakan kegiatan pembangunan demi kepentingan masyarakat.
Haris menegaskan bahwa pemerintah desa perlu memiliki progres dalam membangun desa, serta meningkatkan perekonomian masyarakatnya.
"Sangat penting koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa dalam membahas pembangunan dan sejumlah kendala di tengah pandemi Covid-19," ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Selasa (5/10/2021).
Beberapa yang menjadi pokok pembahasan adalah masalah anggaran yang kini menjadi kendala dari pusat.
Baca juga: Nelayan Desa Sri Tanjung Gembira, Dapat Bantuan Alat Tangkap Dari Pemda Anambas
Baca juga: Kasus Anak di Lingga Meningkat, Dinsos Minta Peran Aktif Desa
"Jika anggaran terganggu tentunya berdampak terhadap anggaran di desa," kata Haris.
Anggaran desa ini ditegaskan Haris harus dikelola oleh desa dengan mematuhi prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dengan memulai perencanaan bersama badan permusyawaratan desa (BPD) dan tokoh masyarakat.
"Pemerintah desa harus taat terhadap administrasi dan jangan pernah melanggar aturan yang telah diatur," tegasnya.
Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19 saat ini desa harus bisa mendukung dan menciptakan program yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
POLEMIK Desa di Anambas
Polemik yang terjadi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri sebelumnya sudah mencapai puncaknya.
Sejumlah warga terus mendesak agar Kepala Desa (Kades) Temburun yang kini dijabat oleh Abdul Karim agar mundur.
Baca juga: Kisah Dimas Hasilkan Uang dari Rumah, Jadi Desainer Grafis saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Kemenko Marves Bidik Potensi Desa Wisata di Natuna, Ini Reaksi Bupati dan Wabup
Ini dipertegas dengan hasil rapat musyawarah desa di Balai Desa Temburun pada 23 Agustus 2021.
Dalam pertemuan yang diketahui sempat memanas itu, Abdul Karimun diminta mundur sesuai dengan 45 hari dari waktu yang diberikan oleh masyarakat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, ada warga yang mengeluhkan Abdul Karim sejak memimpin Desa Temburun.
Salah satunya janji pemberian bibit dan pupuk untuk para petani di sana yang tak kunjung terealisasi.
"Kemarin dia janji mau kasih bibit, terus mau bantu kita para petani ini.
Tapi sampai sekarang tidak ada keliatan bantuan itu diberikan, banyak warga lain yang mengeluhkan ini," ucap seorang warga Desa Temburun Anambas.
Abdul Karim pun mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Tidak perlu khawatir, persoalan ini selesai tidak selesai saya tetap akan mundur," tegasnya.
Sementara itu Camat Siantan Timur, Abdul Kadir menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
"Kepala desa harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang menjadi permasalahan di masyarakat terkait sisa lebih anggaran (Silpa) sebesar Rp 200 juta," ucap Camat Siantan, Abdul Kadir, pada Kamis (30/9/2021).
KORUPSI Dana Desa di Anambas
Persoalan terkait desa di Anambas tak hanya terjadi di Desa Temburun saja.
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya sebelumnya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca juga: Mantan Kades di Natuna Dibekuk Polisi, Selewengkan Dana Desa Hingga Rp232,3 Juta
Baca juga: Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kepri, Sasar Desa Rewak Kecamatan Jemaja Anambas
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Dana Desa Tarempa Barat Daya, Iswandi itu merupakan hasil ungkap kasus dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.
Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.
Dalam sidang di PN Tanjungpinang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P. Sihaloho memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Selain Kepala Desa Tarempa Barat Daya al Saring, dua saksi lainnya yakni Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra Lismaini turut dihadirkan dalam sidang di PN Tanjungpinang tersebut.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, tiga orang saksi ini dimintai keterangan sebagaimana yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa Anambas, Kades Tarempa Barat Daya Terseret Jadi Saksi
Baca juga: Mimpi Desa di Lingga Dapat Akses Telekomunikasi, Diskominfo Cek Lokasi Tower
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total bahwa modus perbuatan terdakwa Iswandi ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.
"Saat ini sidang masih berjalan. Tentunya kami ingin proses sidang berjalan dengan lancar," ucap Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada sejumlah awak media, Senin (20/9/2021).
Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.
Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas