Rabu, 17 Juni 2026

Komisi IV DPRD Batam Soroti Aturan Rancu di PT Pegatron, Buntut Aksi Pekerja

Komisi IV DPRD Batam soroti beberapa aturan PT Pegatron. Di antaranya pekerja lebih diprioritaskan bisa bahasa Mandarin untuk level di atas operator

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Komisi IV DPRD Batam gelar RDP bersama manajemen PT Pegatron Technology Indonesia, Rabu (6/10/2021). 

Kecuali kalau untuk jabatan tertentu seperti direktur atau lainnya, mungkin bisa tidak memakai pendamping," jelasnya lagi.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan agar ke depannya para TKA juga disarankan dapat memahami dan mengerti bahasa Indonesia.

"Setidaknya bahasa-bahasa umum dan sederhana saja," pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat, sepanjang awal tahun hingga Agustus 2021 terdapat sebanyak 1.498 TKA bekerja di Batam.

Ribuan TKA itu tersebar di 392 perusahaan yang ada.

Sementara, untuk tahun 2021, pelaporan perihal TKA di Batam sebanyak 3.579 dan tersebar di 545 perusahaan.

Sementara pengawasan terhadap para TKA menjadi wewenang Disnaker Provinsi Kepri.

Sedangkan Disnaker Kota Batam hanya bertugas untuk pembinaan saja.

Sebelumnya diberitakan, persoalan TKA yang dianggap tidak berkompeten di PT Pegatron Technology Indonesia Batam, masih menjadi sorotan banyak pihak.

Baca juga: Polemik Tenaga Kerja di PT Pegatron Batam, Kadisnaker: Tuntutan sudah Disepakati

Baca juga: Demo Pekerja PT Pegatron, Serikat Buruh: Aturan Tenaga Kerja di sana Amburadul

Tak terkecuali Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri.

Menurutnya, tidak hanya PT Pegatron saja, sejumlah perusahaan asing di Batam ataupun Kepri juga disinyalir menyalahi aturan perihal hal tersebut.

"Hampir rata-rata atau sebagian besar, aturan TKA itu tak sesuai fakta yang ada," tegasnya kepada TribunBatam.id, Selasa (28/9/2021) lalu.

Bahkan, lanjut Saiful, pihaknya masih memberikan atensi khusus terkait persyaratan yang dimasukkan saat pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan fakta di lapangan.

"Masih banyak yang berbeda. Padahal, TKA itu hanya untuk proses alih teknologi saja sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Tidak hanya itu, ia pun menyayangkan jika hal ini masih terus terjadi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved