Komisi IV DPRD Batam Soroti Aturan Rancu di PT Pegatron, Buntut Aksi Pekerja
Komisi IV DPRD Batam soroti beberapa aturan PT Pegatron. Di antaranya pekerja lebih diprioritaskan bisa bahasa Mandarin untuk level di atas operator
Mengingat, banyaknya persoalan terkait TKA yang masih diterima oleh pihaknya.
"Secara administrasi aturan dan persyaratan dilengkapi. Tapi itu hanya di atas kertas," sesalnya.
DPRD Batam Sampai Sidak
Komisi IV DPRD Batam sebelumnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pegatron Technology Indonesia.
Sidak sekaligus menindaklanjuti kesalahpahaman yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.
Puluhan karyawan di sana sebelumnya menggelar aksi demo secara spontan, Rabu (22/9) lalu.
Itu diketahui merupakan buntut dari persoalan yang terjadi antara pekerja dan manajemen di perusahaan asing tersebut.
"Kami sengaja sidak itu untuk mengklarifikasi dan mengecek langsung," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Limbah B3 di PT Pegatron, Banjir hingga 1 Tewas Pekerja di PT Marcopolo
Baca juga: DLH Batam Beri Sanksi Administrasi ke PT Pegatron soal Limbah B3
DPRD Batam tak mengelak harus menjaga kenyamanan investor.
Apalagi perusahaan tersebut notebene merupakan perusahaan asing.
Namun di sisi lain, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus dihormati oleh investor.
"Dalam sidak itu kami minta aturan yang disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja, katanya lagi diperbaiki.
Artinya masih dibuat suratnya. Sudah sempat habis masa berlakunya di Agustus kemarin.
Jadi penyesuaian kembali dan membuat yang baru lagi," paparnya.
Ketika ditanyai perihal masalahnya, Tumbur mengaku akan didalami di tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0610rdp-pegatron.jpg)