KEPRI TERKINI
Dua Kali Jabat Dirut BUMD di Kepri Jerat Risalasih ke Pusaran Korupsi
Mantan Direktur BUMD Lingga Risalasih ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini masih di penjara karena kasus yang serupa saat di Bintan.
RL tidak melakukan pelelangan untuk pengadaan itu, melainkan melalui proses penunjukan langsung terhadap PT PIM yang menjadi rekanan BUMD di Lingga itu.
Tentu saja ada kongkalingkong antara keduanya.
Risalasih meminta fee kepada ENS sebesar Rp 150 juta.
Proses pengadaan barang celakanya tidak melalui proses yang benar.
Alat ini tidak menghasilkan tepung ikan seperti tujuan awal.
Dari hasil penyelidikan, kata Harry, mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hal itu diketahui setelah ahli meneliti alat ini.
Penyidik Polda Kepri kemudian meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.
"Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.090.726.183," ungkap Harry yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman di Polda Kepri, Kamis (7/10).
Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri
Baca juga: Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang
Selain satu unit mobil Honda CR-V berikut STNK dan BPKB, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda, 11 unit mesin pabrik, dokumen serta rekening koran.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Ini artinya, kasus ini hanya menunggu proses persidangan.
SEKDA Lingga Sampai Curhat ke BPKP
Persoalan yang terjadi di BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) sebelumnya sampai ke telinga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Jurmadi Esram Sekda Lingga saat itu mengkonsultasikan apa yang terjadi BUMD Lingga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0710tersangka-korupsi-di-lingga.jpg)