KEPRI TERKINI
Dua Kali Jabat Dirut BUMD di Kepri Jerat Risalasih ke Pusaran Korupsi
Mantan Direktur BUMD Lingga Risalasih ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini masih di penjara karena kasus yang serupa saat di Bintan.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id – Upaya Risalasih untuk menghirup udara bebas nampaknya membutuhkan waktu lama.
Belum lagi selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat menjabat Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) pada 4 Agustus 2021, ia kini menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Lingga.
Risalasih yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) kini ditetapkan tersangka oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ini terkait pengadaan mesin pengolahan tepung ikan dengan kerugian Negara ditaksir Rp 3 Miliar.
Setidaknya baru sebulan Risalasih menjalani hukuman di PN Tanjungpinang akibat langkah yang diambil saat memimpin BUMD Bintan.
Baca juga: Oknum Pejabat BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan, Rugikan Negara Rp 3 M
Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Kerugian Negara Rp 130 M
Bersama Kepala Divisi Keuangan, Teddy Ridwan, mereka menggunakan uang perusahaan untuk investasi jangka pendek dengan pihak ketiga antara 2016-2017.
Keduanya terbukti mengubah fungsi BUMD menjadi perusahaan simpan pinjam serta menyalurkannya ke kepada enam perusahaan swasta.
Namun dana tersebut justru tidak dikembalikan.
Dalam sidang di PN Tanjungpinag, keduanya membuat Negara rugi Rp 565 juta.
Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.
Kasus korupsi ini, diungkap penyidik Kejari Bintan terhitung 17 September 2020 lalu.
Terkait kasus dugaan korupsi baru yang menjerat Risalasih, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap Direktur PT PIM berinisial ENS turut ditetapkan sebagai tersangka.
Harry menyebut, rentetan kasus ini sebenarnya terjadi lama.
Berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus terhadap pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Lingga.
Pengadaan mesin ini melalui perusahaan daerah Lingga itu, yaitu PT PSM dengan direkturnya RL alias Risalasih.
Baca juga: KPK Panen Tersangka, 10 Orang Aggota DPRD Ditahan Usai Terbukti Korupsi
Baca juga: Perkara Korupsi Dana APBDes Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0710tersangka-korupsi-di-lingga.jpg)