KARIMUN TERKINI

Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang

Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kedua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun saat digiring ke rumah tahanan beberapa waktu lalu. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Karimun menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ini terkait vonis dua terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Karimun yang menyeret mantan Dirut Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan.

Dalam sidang yang digelar Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis keduanya selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 delapan tahun kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Joni Setiawan juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

Baca juga: Sidang Korupsi PDAM Tirta Karimun, Terdakwa Sebut Aliran Dana ke DPRD Karimun

Baca juga: Kejari Karimun Didemo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karimun, Ini Tuntutannya

Indra Santo juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian Negara yang ditimbulkan atas korupsi dana retribusi mencapai Rp 4,9 miliar.

Diketahui kasus korupsi ini bergulir sejak awal Juli 2020 lalu.

Indra Santo dan Joni Setiawan ditetapkan tersangka atas perkara rasuah tersebut.

Keduanya ditahan sejak 16 Desember 2020 lalu.

"Atas putusan tersebut kita pilih pikir-pikir.

Sementara kedua terdakwa terima atas putusan itu," ucap Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, beberapa fakta yang diungkap kedua terdakwa sebelumnya di dalam persidangan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih jauh.

Termasuk menelusuri keterlibatan oknum terkait yang disebut-sebut dalam perkara ini.

"Tentu apa yang disampaikan terdakwa sudah kami telusuri.

Baca juga: VIDEO Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat Titipan Kejari Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri

Baca juga: Giliran Pejabat BC Tanjungpinang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved