INFO Terkini Syarat & Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Masa PPKM
Tiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan melayani rute domestik dan internasional menetapkan aturan tambahan bagi calon penumpangnya
TRIBUNBATAM.id - Tiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan melayani rute domestik dan internasional, menetapkan aturan tambahan bagi calon penumpang di masa pandemi.
Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Citilink, menerapkan aturan yang mengacu pada peraturan pemerintah atau otoritas berwenang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM mulai tanggal 5-18 Oktober 2021.
Berikut persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan yang wajib disiapkan calon penumpang pesawat terbang Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Citilink.
Adapun persyaratan ini dikutip TRIBUNBATAM.id dari situs resmi maskapai masing-masing.
Syarat penerbangan Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode PPKM 5-18 Oktober 2021
Baca juga: Syarat Perjalanan dan Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Baca juga: Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku
Baca juga: Syarat Terkini Naik Kapal Pelni Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021
Selain persyaratan di atas, Citilink meminta penumpang sesampainya di bandara tujuan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021
Baca juga: Batam PPKM Level 2 Rasa Level 1, Walikota Sebut Terganjal Data PMI dari Luar Negeri
Selain itu penumpang diminta menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Dalam laman resminya, Citilink menyebut tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Syarat penerbangan Lion Air Group
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu yang harus dilampirkan calon penumpang Lion Air Group untuk penerbangan domestik.
Hal itu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Dokumen itu jadi bukti penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan minimal dosis pertama.
Adapun penumpang yang tak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan, kecuali dengan syarat.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Baca juga: Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Kematian Baru Akibat Virus Corona Nihil
Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah aturan lengkap syarat naik pesawat Lion Air Group:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut PPKM Tidak Tegas: Saya Minta Betul-betul Turun ke Lapangan
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
1. Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
2. menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku
Baca juga: Kasus Covid-19 Lingga Terus Bertambah, Muhammad Nizar Instruksikan PPKM Skala Mikro
7. Harap memerhatikan dan mengikuti:
- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Syarat penerbangan Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia turut mengeluarkan aturan terbaru untuk calon penumpangnya.
Aturan ini berlaku per tanggal 5 Oktober 2021, atau saat hari perpanjangan PPKM ditetapkan pemerintah.
Garuda Indonesia melalui situs resminya www.garuda-indonesia.com, mengeluarkan sejumlah aturan penerbangan terbaru, yang di antaranya sebagai berikut:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya) wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin Covid-19 miniman dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), hasil tes rapid antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam
2. Penerbangan antarkota dari luar Pulau Jawa dan Bali menuju Pulau Jawa atau Bali (serta sebaliknya) wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
- Hasil tes rapid antigen tidak berlaku untuk rute penerbangan ini
Baca juga: INI Dia Rute Penerbangan dari Batam Tanpa Syarat Tes PCR Maupun Antigen
3. Untuk rute penerbangan lain calon penumpang bisa menuju informasi lengkap di sini
4. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI
5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel
- Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes NAAT/RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam
Instruksi Mendagri
Dua Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyusul perpanjangan PPKM mulai 5-18 Oktober 2021.
Inmendagri itu yakni Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 48 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, Selasa pagi menyebutkan penetapan level wilayah pada instruksi berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021.
Baca juga: Cara Mengakses PeduliLindungi dari Aplikasi Tokopedia dan Gojek untuk Masuk Mal dan Supermarket
Dilansir dari KompasTV, disebutkan, penetapan level wilayah ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)