ASN Imigrasi Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Narkoba

Dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang ini d

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang tuntutan oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10) kemarin. JPU Kejari Tanjungpinang menuntutnya 3 tahun penjara. 

Sempat kita lakukan tes urine dan hasilnya negatif," ucapnya, Jumat (16/4/2021).

Ia pun sangat kecewa, dan merasa dibohongi anak buahnya.

Dengan tegas, Irwanto mengatakan, akan melaporkan hal ini ke tingkat atas untuk proses pemecatan.

"Soal narkoba kita tidak main-main. Ini jelas arahan tegas Bapak Presiden.

Kami akan surati untuk proses pemecatan sembari menunggu proses hukumnya," tegasnya.

Ditanyakan, kecurigaan seperti apa yang ditunjukkan oknum tersebut saat di Kantor?

"Pertama oknum ini masuk sering telat, kinerjanya dalam bekerja juga tidak bagus atau menurun, serta banyak laporan dari bawahan saya juga," ucapnya.

Irwanto melanjutkan, saat ditangkap polisi, istri oknum tersebut menemui dirinya dengan tangis haru.

"Istrinya sampai datang ke saya, nangis-nangis. Kenapa kok bisa suaminya terlibat itu.

Saya bilang, benar ya alasan telat masuk kantor karena antar anak sekolah. Kata istrinya tidak ada antar anak sekolah.

Jadi saya dan istrinya pun sudah dibohongi oknum tersebut," ujarnya kembali.

Dengan kejadian ini, Irwanto menyampaikan ke jajarannya untuk mengambil pelajaran berharga.

Terjerumus narkoba bukan hanya menyengsarakan diri sendiri, tetapi juga keluarga.

"Jadi saya sampaikan, jangan coba-coba untuk menggunakan. Lihat dan saksikan sendiri, tak ada manfaatnya.

Kasihan keluarga kita," imbaunya menyampaikan nasihat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved