ASN Imigrasi Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Narkoba

Dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang ini d

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang tuntutan oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10) kemarin. JPU Kejari Tanjungpinang menuntutnya 3 tahun penjara. 

Barang itu darimana, kita masih pengembangan, dan pelaku berstatus DPO," sebutnya.

Selain narkotika jenis ganja, terdapat satu unit handphone yang dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi.

Adapun nomor yang dapat dihubungi yakni TLP/WA 085805316658.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved