TANJUNGPINANG TERKINI

Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Terjerat Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Jumat (9/4) lalu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang tuntutan oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10) kemarin. JPU Kejari Tanjungpinang menuntutnya 3 tahun penjara. 

Pria berinisial M itu dibekuk setelah laci kamar di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti terdapat narkotika jenis ganja seberat 0,63 gram.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan tersebut.

Ia ditangkap pada Jumat (9/4/2021).

Kejadian bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

Selanjutnya sekira jam 01.00 WIB, petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.

Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram.

Barang haram itu dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.

"Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif narkoba dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja," sebutnya, Kamis (15/4/2021).

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Sebab pengakuan oknum Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, barang tersebut diperoleh dari seseorang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Latih Budidaya Jahe Merah, Komix Herbal dan BNN Berdayakan Masyarakat Wilayah Rawan Narkoba

Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian

"Iya benar, bersangkutan sebagai oknum ASN di Imigrasi Tanjungpinang.

Barang itu darimana, kita masih pengembangan, dan pelaku berstatus DPO," sebutnya.

Selain narkotika jenis ganja, terdapat satu unit handphone yang dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi.

Adapun nomor yang dapat dihubungi yakni TLP/WA 085805316658.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved