TANJUNGPINANG TERKINI

Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Terjerat Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Jumat (9/4) lalu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang tuntutan oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10) kemarin. JPU Kejari Tanjungpinang menuntutnya 3 tahun penjara. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Masmusa Sarabati S.Pitun 3 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang ini dianggap bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya, di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 0,63 gram.

Saat dilakukan tes urine terdakwa positif telah menggunakan ganja.

Baca juga: Bandar Narkoba Kelas Internasional Ditangkap di Batam, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Baca juga: Polres Lingga Klaim Peredaran Narkoba Turun Dibanding Tahun Lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menegaskan bahwa terdakwa Masmusa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Zaldi kepada Ketua Majlis Hakim, Anggalanton Boang.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang.

KEPALA Imigrasi Sudah Lama Curiga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto sebelumnya membenarkan ada oknum pegawainya ditangkap polisi karena mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Sebelumnya, Irwanto memang sempat curiga dengan tingkah laku oknum berinisial M itu.

"Saya dulu pernah tanya langsung apakah kamu makai narkoba. Oknum ini jawab tidak ada.

Sempat kita lakukan tes urine dan hasilnya negatif," ucapnya, Jumat (16/4/2021).

Ia pun sangat kecewa, dan merasa dibohongi anak buahnya.

Dengan tegas, Irwanto mengatakan, akan melaporkan hal ini ke tingkat atas untuk proses pemecatan.

"Soal narkoba kita tidak main-main. Ini jelas arahan tegas Bapak Presiden.

Kami akan surati untuk proses pemecatan sembari menunggu proses hukumnya," tegasnya.

Ditanyakan, kecurigaan seperti apa yang ditunjukkan oknum tersebut saat di Kantor?

Baca juga: Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu

Baca juga: JUALAN Narkoba, Seorang Pria Tertangkap Simpan 715 Gram Sabu dan Ekstasi di Tempat Kos

"Pertama oknum ini masuk sering telat, kinerjanya dalam bekerja juga tidak bagus atau menurun, serta banyak laporan dari bawahan saya juga," ucapnya.

Irwanto melanjutkan, saat ditangkap polisi, istri oknum tersebut menemui dirinya dengan tangis haru.

"Istrinya sampai datang ke saya, nangis-nangis. Kenapa kok bisa suaminya terlibat itu.

Saya bilang, benar ya alasan telat masuk kantor karena antar anak sekolah. Kata istrinya tidak ada antar anak sekolah.

Jadi saya dan istrinya pun sudah dibohongi oknum tersebut," ujarnya kembali.

Dengan kejadian ini, Irwanto menyampaikan ke jajarannya untuk mengambil pelajaran berharga.

Terjerumus narkoba bukan hanya menyengsarakan diri sendiri, tetapi juga keluarga.

"Jadi saya sampaikan, jangan coba-coba untuk menggunakan. Lihat dan saksikan sendiri, tak ada manfaatnya.

Kasihan keluarga kita," imbaunya menyampaikan nasihat.

OKNUM ASN Imigrasi Tanjungpinang Diciduk Gegara Ganja

Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang berurusan dengan Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjung Pinang, Seorang Warga Kena Wajib Lapor

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Musnahkan 107,444 Kg Sabu

Pria berinisial M itu dibekuk setelah laci kamar di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti terdapat narkotika jenis ganja seberat 0,63 gram.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan tersebut.

Ia ditangkap pada Jumat (9/4/2021).

Kejadian bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

Selanjutnya sekira jam 01.00 WIB, petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.

Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram.

Barang haram itu dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.

"Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif narkoba dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja," sebutnya, Kamis (15/4/2021).

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Sebab pengakuan oknum Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, barang tersebut diperoleh dari seseorang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Latih Budidaya Jahe Merah, Komix Herbal dan BNN Berdayakan Masyarakat Wilayah Rawan Narkoba

Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian

"Iya benar, bersangkutan sebagai oknum ASN di Imigrasi Tanjungpinang.

Barang itu darimana, kita masih pengembangan, dan pelaku berstatus DPO," sebutnya.

Selain narkotika jenis ganja, terdapat satu unit handphone yang dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi.

Adapun nomor yang dapat dihubungi yakni TLP/WA 085805316658.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved