TANJUNGPINANG TERKINI
Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang Terjerat Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara
Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Jumat (9/4) lalu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dengan tegas, Irwanto mengatakan, akan melaporkan hal ini ke tingkat atas untuk proses pemecatan.
"Soal narkoba kita tidak main-main. Ini jelas arahan tegas Bapak Presiden.
Kami akan surati untuk proses pemecatan sembari menunggu proses hukumnya," tegasnya.
Ditanyakan, kecurigaan seperti apa yang ditunjukkan oknum tersebut saat di Kantor?
Baca juga: Anggota Polres Natuna Terjun ke Sungai Buru Tersangka Narkoba, Temukan 16,84 Gram Sabu
Baca juga: JUALAN Narkoba, Seorang Pria Tertangkap Simpan 715 Gram Sabu dan Ekstasi di Tempat Kos
"Pertama oknum ini masuk sering telat, kinerjanya dalam bekerja juga tidak bagus atau menurun, serta banyak laporan dari bawahan saya juga," ucapnya.
Irwanto melanjutkan, saat ditangkap polisi, istri oknum tersebut menemui dirinya dengan tangis haru.
"Istrinya sampai datang ke saya, nangis-nangis. Kenapa kok bisa suaminya terlibat itu.
Saya bilang, benar ya alasan telat masuk kantor karena antar anak sekolah. Kata istrinya tidak ada antar anak sekolah.
Jadi saya dan istrinya pun sudah dibohongi oknum tersebut," ujarnya kembali.
Dengan kejadian ini, Irwanto menyampaikan ke jajarannya untuk mengambil pelajaran berharga.
Terjerumus narkoba bukan hanya menyengsarakan diri sendiri, tetapi juga keluarga.
"Jadi saya sampaikan, jangan coba-coba untuk menggunakan. Lihat dan saksikan sendiri, tak ada manfaatnya.
Kasihan keluarga kita," imbaunya menyampaikan nasihat.
OKNUM ASN Imigrasi Tanjungpinang Diciduk Gegara Ganja
Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang berurusan dengan Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjung Pinang, Seorang Warga Kena Wajib Lapor
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Musnahkan 107,444 Kg Sabu