BINTAN TERKINI

NIAT Baik Pasutri Tolong 2 Pria Dibalas Pahit, Gondol Motor Hingga Mesin Gerinda

Anggota Polsek Bintan Timur meringkus dua pria tersangka kasus pencurian di salah satu kamar hotel di Batam, Senin (4/10).

TribunBatam.id/Istimewa
Dua tersangka kasus pencurian saat digiring ke sel tahanan Polsek Bintan Timur, Jumat (15/10/2021). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Niat baik pasangan suami istri Kuanto dan Wasiah kepada RZ dan AG dibalas pahit.

Merasa iba dan mempersilahkan menginap di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, kedua pria itu malah tega menggondol sepeda motor.

Tak hanya itu, keduanya juga menggasak dua unit ponsel, mesin ketam berikut mesin gerinda milik pasangan suami istri itu.

Kejadian itu baru diketahui Wasiah Sabtu (2/10) sekira pukul 4 dini hari ketika ia terbangun dari tidur.

Korban dan dua tersangka mulanya bertemu di Jalan Wacopek, Kijang, Minggu (19/9).

Baca juga: Polsek Bintan Timur Sikat Motor Knalpot Brong

Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi

Dua tersangka mengaku ingin mencari keluarga di Tanjungpinang, namun belum ketemu.

"Korban yang merasa iba, kemudian menawarkan keduanya menginap.

Antara korban dan dua tersangka tidak saling mengenal," ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim," Jumat (15/10/2021).

Anggota Polsek Bintan Timur yang menerima laporan korban pun kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Penelusuran kemudian mengerucut hingga ke salah satu hotel di Batam.

Penangkapan keduanya terjadi pada Senin (4/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ulil mengatakan jika tersangka baru pertama kali melakukan aksi kriminal itu.

Barang hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, belum lagi barang curian terjual, keduanya keburu dibekuk polisi.

"Barang bukti hasil curian masih utuh belum mereka jual.

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah, Teller Bank Palsukan Tanda Tangan hingga Kuras Rp 1,2 Miliar

Baca juga: GEGARA Miras, Polsek Bintan Timur Bekuk 8 Tersangka, Tikam Nelayan Hingga Masuk RS

Saat ini kami amankan. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," tutupnya.

AKSI Joker Keok di Tangan Polisi

Seorang pria bertato sebelumnya merampok di rumah temannya sendiri yang berlokasi di Kabupaten Bintan, Kepri.

Apes, niatnya mengambil barang temannya itu dipergoki korban.

Karena panik aksinya ketahuan, si perampok pun memukulkan benda yang ada di sekitarnya.

Pukulan pertama, korban masih berdiri.

Pukulan kedua, korban tumbang karena mengalami luka di bagian kepala.

Tak berselang lama, Satreskrim Polres Bintan menangkap pria bertato itu.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan ini terjadi di sebuah rumah dinas Puskesmas di Desa Sri Bintan, Kabupaten Bintan, belum lama ini.

Pelaku berinisial IR alias Joker. Joker diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di rumah temannya berinisial YK.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menuturkan, tersangka Joker beraksi seorang diri masuk ke kediaman YK.

Baca juga: Dua Pria Alami Luka Tusuk Dirawat Intensif di RSUD Bintan, Jadi Atensi Polsek Bintan Timur

Baca juga: Polsek Bintan Timur dan PPK Gelar Simulasi Pilkada Bintan, Fokuskan Penanganan Covid-19

Saat hendak mengambil dompet milik YK dari kantong celananya, aksi Joker dipergoki korban.

Karena panik, Joker akhirnya memukul YK dengan kayu broti. Namun YK masih berdiri tegak.

Joker yang panik lalu menghantamkan palu besi yang kebetulan ada di sana ke kepala YK, hingga korban bersimbah darah.

"Joker langsung melarikan diri dengan membawa dompet milik YK berisi sejumlah uang tunai," kata Kapolres Bintan itu, Jumat (10/9/2021).

Mendapatkan laporan kejadian itu, pihaknya langsung melakukan pencarian tersangka. Joker diringkus 5 jam setelah kejadian.

"Pelaku dan korban memiliki hubungan persahabatan.

Awalnya memang niat ingin mencuri, tetapi karena dipergoki oleh korban, jadi tersangka panik dan diambil palu besi untuk dipukulkan ke kepala korban," ungkapnya.

Baca juga: 8 Remaja di Bengkong Batam Masuk Bui karena Kasus Curanmor, Ini Daftar Lokasi Pencurian 6 Motor

Baca juga: Todongkan Pisau Ancam Korbannya, 2 Spesialis Pencurian di Kosan dan 2 Penadah Dibekuk Polisi Batam

Tidar menambahkan, atas kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala akibat hantaman palu besi dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Saat ini korban sudah pulang, ada luka robek di bagian kepalanya," tutupnya.

Akibat perbuatannya, Joker ditahan di Mapolres Bintan dan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 ke 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved