BATAM TERKINI
Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Jabatan Dapat Asimilasi Rutan Batam
Kepala Rutan Batam mengungkapkan jika Tjong Alex Fensury berstatus tahanan kota. MA memvonis terpidana penggelapan jabatan ini 10 bulan penjara.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama Tjong Alexleo Fensury kembali jadi sorotan.
Terpidana penggelapan dalam jabatan yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasasi Makaham Agung (MA) itu mendapat asimiliasi dari rumah tahanan (Rutan) Kelas I Batam.
Tjong Alexleo Fensury mulai ditahan dan dijebloskan ke Rutan Batam pada akhir Mei 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam sebelumnya membawa Dikrektur PT Sumber Prima Lestari dari Jakarta, Senin (31/5/2021) sekira pukul 2 siang.
Langkah hukum itu ditempuh JPU Kejari Batam setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Tjong Alexleo bersalah.
Tjong Alexleo Fensury sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari KASUS Terus Bertambah hingga Eksekusi Terpidana Tjong Alexleo Fensury
Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Dieksekusi JPU Kejari Batam: Yang Bersangkutan Kooperatif
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.
Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.
Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360.
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus memenuhi syarat.
Antara lain, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam
Baca juga: Helmy Hemilton Laporkan JPU Kejari Batam ke Jamwas dan Jampidum Kejagung
Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Namun dalam kenyataannya, belum sampai satu per dua menjalani hukuman, Tjong Alexleo Fensury mendapatkan asimilasi.
Informasi yang didapatkan, Tjong Alexleo Fensury sudah berada di kediamannya di Jakarta.
Tjong Alexleo Fensury pun setiap hari harus membuat laporan kepada BAPAS yang ada di Jakarta.
Sementara Kepala Rutan Kelas I Batam, Yan Patmos Purba yang dikonfirmasi menjelaskan Tjong Alexleo Fensury sudah menjalani setengah dari masa tahanan.
Dimana sebelumnya Tjong Alexleo Fensury menjalani masa tahanan kota.
Dia juga menjelaskan pihak Rutan kelas IIA Batam menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.
Sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Serta Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan aturan tersebut, kita jalankan.
Baca juga: Nasib Oknum Dokter Nakal Diputus Besok, JPU Kejari Batam Tuntut 14 Bulan Penjara
Baca juga: Deretan Kasus Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Penipuan Jadi PNS, Penggelapan dan Tak Bayar Cicilan
Karena asimilasi merupakan hak setiap Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan," sebutnya.
Dia juga menjelaskan untuk Tjong Alexleo Fensury, sudah menjalani setengah dari masa tahanan.
Dan selama menjalani masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Eksekusi terhadap terpidana Tjong Alexleo Fensury dilakuan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan secara patut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tjong Alexleo Fensury merupakan terpidana atas perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, nomor 93K/Pid/2021 Tanggal 02 Februari 2021 lalu.
Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung serta Mega Tri Astuti.
Serta menyatakan terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.
VONIS Mahkamah Agung
Niat Tjong Alexleo Fensury untuk menghirup udara bebas sebelumnya harus pupus.
Terpidana kasus penggelapan pidana dalam jabatan ini dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Batam dari Jakarta, Senin (31/5/2021) sekira pukul 2 siang.
Langkah hukum itu ditempuh JPU Kejari Batam setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Tjong Alexleo bersalah.
Tjong Alexleo Fensury sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.
Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury, Tuduhan Itu Tidak Benar
Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam
Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.
Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.
Dimana dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh yang bersangkutan dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.
Pada perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.
Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadinya.
Serta dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.
Namun, saat itu ia berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.
"Kami sudah menerima putusan kasasi.
Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka ada kewajiban untuk segera mengeksekusi," tegas Kajari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada TribunBatam.id.
Baca juga: Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti
Baca juga: Pemko Batam Segera Bangun Ruang Sidang Online di Rutan Batam
Wahyu menyebut, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 93K/Pid/2020 tanggal 2 Februari 2021 menyatakan Tjong Alexleo bersalah dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Untuk saat ini, Wahyu menegaskan jika terpidana Tjong Alexleo telah berada di Rumah Tahanan (rutan) Batam.
"Kami tiba di Batam pukul 15.30 WIB.
Kasipidum dan jaksa eksekutor juga ikut dalam proses eksekusi," ungkapnya.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 6 Oktober 2020 lalu.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam