BATAM TERKINI
Fungsi Akta Kematian, Disdukcapil Batam Terbitkan 393 Lembar Hingga Juni 2021
Disdukcapil Batam mencatat, penerbitan akta kematian cenderung meningkat selama pandemi covid-19 pada tahun ini.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam telah menerbitkan 393 lembar akta kematian.
Jumlah ini berdasarkan data mulai Januari hingga Juni 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto mengatakan, penerbitan akta kematian ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.
Ia menyebutkan, penerbitan akta kematian ini mengalami peningkatan selama pandemi covid-19.
Heryanto merinci, penerbitan akta kematian tertinggi pada tahun ini berada di Kecamatan Sagulung dengan 70 akta kematian.
Selanjutnya Kecamatan Batam Kota 69 akta kematian dan Kecamatan Batuaji yakni 43 akta kematian.
Baca juga: Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil
Baca juga: Begini Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil Anambas, Siapkan 8 Berkas Ini
Sementara paling rendah di Kecamatan Belakang Padang dan Galang masing-masing tiga akta kematian dan Kecamatan Bulang sebanyak empat akta kematian.
"Sisanya berkisar antara 30 sampai 42 akta kematian," tambah Heryanto.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pemberian akta kematian adalah sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir negara terhadap warganya.
Selain sebagai penghargaan negara kepada warganya, akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia.
Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga.
Hal ini juga berguna sebagai pencegahan agar data orang yang meninggal dunia tidak disalahgunakan.
Akta kematian memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak sepeninggal almarhum.
Serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, hingga dana pensiun.
Bukti akta nikah juga diperlukan sebagai persyaratan menikah lagi bagi janda atau duda yang putus pernikahan karena pasangannya meninggal dunia.
BISA Daftar via Online
Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.
Akta ini harus segera diurus bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Baca juga: JADWAL Layanan di Kantor Disdukcapil Batam Selama PPKM Darurat
Baca juga: Begini Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil Anambas, Siapkan 8 Berkas Ini
Dengan demikian, data kependudukan seperti KK dan NIK KTP dari orang telah meninggal ini akan terhapus dari daftar kependudukan.
Hal ini dilakukan guna mencegah agar data-data almarhum tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah ada laporan kematian, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Bagi warga Batam, untuk memperoleh akta kematian bisa mendaftarkannya secara online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:
Persyaratan
- KTP-el yg Meninggal (ASLI)
- Kartu Keluarga yg Meninggal (ASLI)
- Akta Kelahiran yg Meninggal (ASLI)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran jika tidak memiliki.
- Akta Perkawinan (ASLI)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Perkawinan jika tidak memiliki.
- Surat Kematian/Visum (ASLI)
- Surat Kematian dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya, atau dari kepolisian. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian untuk kematian di rumah.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (ASLI)
- KTP-el Pelapor
Baca juga: Kini Akta Kelahiran, KK dan Akta Kematian Bisa Anda Cetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya
Baca juga: Angka Kematian di Batam Meningkat, Disdukcapil Terbitkan 2.670 Akta Kematian Selama 2020
- KTP-el ASLI pelapor
- KTP-el 2 Orang Saksi
- 2 KTP-el ASLI dalam satu berkas JPG
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian (ASLI)
- Akta Kelahiran Anak
- Semua Akta Kelahiran anak discan menjadi satu berkas PDF.
- Surat Pemakaman/Kremasi
- Surat keterangan/pernyataan tentang pemakaman atau kremasi yang dikeluarkan pihak terkait.
- Surat Rekomendasi Kremasi
- Surat rekomendasi kremasi yang dikeluarkan pihak terkait. Khusus untuk yang dikremasi.
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK yang meninggal, pelapor, dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
Baca juga: Sistem Online Bermasalah, Layanan Disdukcapil Batam hanya Bisa Offline Tapi Dibatasi
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Batam via Online, Berguna untuk Pengurusan Warisan
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG (kecuali disebut lain) tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.
Cara Membuat Surat Kematian
1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas yang meninggal
2. Isi data diri kedua saksi (NIK)
3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi
4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat
5. Data akan diverifikasi
6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kematian
7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Widi Wahyuningtyas)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam