Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal
Meski bisa cepat mendapatkan dana meminjam uang dari pinjol ilegal tergolong berisiko besar. Banyak cerita peminjam uang yang diteror hingga depresi
TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online atau diistilahkan dengan pinjol makin marak saat ini.
Di saat maraknya pinjol, muncul pelaku-pelaku yang membuka usaha pinjaman tak resmi.
Mereka berburu korbannya dari berbagai aplikasi media sosial, yang ujung-ujungnya melakukan penagihan dengan menguras orang yang berutang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya rutin merilis aplikasi-aplikasi pinjol berizin dan legal.
Namun, banyaknya pinjol ilegal membuat warga yang terdesak kebutuhan memilih yang paling cepat mencairkan uang.
Terlebih, biasanya pinjol ilegal memberikan pinjaman dengan syarat yang tak sulit lalu uang langsung ditransfer ke rekening pribadi.
Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol ilegal tergolong berisiko besar.
Baca juga: Warga Keluhkan Dampak Pinjol Ilegal, Komisi I DPRD Batam Bakal Jadwalkan RDP
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Jadi Kantor Pinjol Ilegal, Perputaran Uang Capai Rp 3,25 M
Selain bunga yang tinggi, beberapa masyarakat punya pengalaman tak baik saat proses penagihan.
Nah, sebelum menjadi korban pinjol ilegal ada baiknya mengetahui ciri-ciri seperti berikut ini:
1. Menawari pinjaman lewat pesan pribadi
Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.
Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.
2. Persyaratan terlalu mudah
Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.
Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.
Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.
Baca juga: TERUNGKAP, Pemdoal Pinjol Ternyata Warga Negara Asing, Sudah Lama Tinggal di Jakarta
Baca juga: Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD
3. Menodong data pribadi
Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.
Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.
Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan.
Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.
4. Sering melakukan rekayasa sosial
Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.
Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.
Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol, Penagih Hutang yang Sok-sokan Berubah bak Ayam Sayur
Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya
Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi.
Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMS, chat, maupun email.
5. Pelunasan pinjaman ke rekening akun pribadi
Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi.
Namun hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal.
6. Informasi perusahaan tidak jelas
Dalam mengajukan pinjaman kamu perlu tahu identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut.
Karena itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email hingga website perusahaan.
Baca juga: BANYAK Korban Pilih Akhiri Hidup, Kapolri Perintahkan Polisi Sikat Habis Pinjol Ilegal
Baca juga: Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
7. Tidak memiliki nomor sertifikasi OJK
Yang terakhir dan tentunya paling penting, penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Sertifikasi dari OJK ini sangat penting, karena berarti penyedia pinjol tersebut menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK.
Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)