BERITA SINGAPURA
Aksi Tak Pantas Ayah di Singapura, Khawatir Celaka Putri Sendiri Jadi Korban
Seorang ayah di Singapura tega berbuat tak pantas dengan putrinya sendiri setelah berkonsultasi dengan orang yang mengaku pakar fengshui.
SINGAPURA - Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada seorang ayah.
Hukuman yang dibacakan pada Senin (18/10/2021) waktu setempat itu, diberikan atas dua dakwaan itu atas ulahnya 3 tahun lalu.
Ia tega berbuat tak pantas kepada putrinya yang ketika itu baru berusia 11 tahun.
Semua berawal ketika pria yang tak disebutkan identitasnya ini berkonsultasi dengan pakar fengshui pada September 2018.
Dalam konsultasi itu, pakar fengshui itu menyebut jika pria tersebut akan mengalami kecelakaan mengerikan.
Baca juga: Dekat Singapura Malaysia, Tanjung Pinang Diminta Waspada Penyakit Hewan
Baca juga: Bocah SD Hamil Setelah Dirudapaksa Ayah Tiri, Lakukan Perbuatan Keji Hingga 8 Kali
Kecuali jika ia melakukan hubungan terlarang dengan perawan.
Pakar fengshui itu pun menawarkan bakal mencarikan gadis perawan jika lelaki tersebut membayar 2 ribu ringgit atau setara Rp 6,7 juta.
Jalan pintas pun diambil ayah tersebut dengan menodai putrinya sendiri.
Dua dakwaan yang dituduhkan kepadanya pun diakuinya.
Antara lain satu dakwaan pemerkosaan menurut undang-undang, dan satu dakwaan penyerangan seksual dengan penetrasi.
Dilansir Strait Times, Hakim Pang Khang Chau sepakat dengan jaksa penuntut, bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan.
Pria tersebut menunggu istri dan putri tertuanya meninggalkan rumah sebelum mengincar anaknya yang kecil.
Pada periode antara Oktober sampai Desember 2018, tersangka menyentuhnya secara tidak pantas dan mengancamnya untuk tak menceritakannya ke siapapun.
Setelah pemerkosaan yang dialaminya, korban tidak memberi tahu ibu maupun kakaknya, karena dia tidak ingin orangtuanya bercerai.
Baca juga: Pria Tewas Dibunuh Mantan Ayah Tirinya, Warga Mengamuk dan Pukuli Pelaku yang Hendak Lari
Baca juga: Anak Tega Bunuh Ayah Saat Makan Malam, Pelaku Marah Karena Ditegur Saat Pukuli Ibunya
Korban juga takut jika ibunya bakal memarahinya, karena dia sudah diberi tahu untuk tidak membiarkan siapapun menyentuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)