BERITA SINGAPURA
Aksi Tak Pantas Ayah di Singapura, Khawatir Celaka Putri Sendiri Jadi Korban
Seorang ayah di Singapura tega berbuat tak pantas dengan putrinya sendiri setelah berkonsultasi dengan orang yang mengaku pakar fengshui.
Ike menambahkan, kronologis kejadian bermula pada 4 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca juga: Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dilaporkan Orangtua KD, Ayu Ting Ting: Saya akan Bertindak
Baca juga: Cerita Duda Keren, Jadi Ayah Tunggal Sejak Anak Berumur 8 Bulan Usai Cerai Dari Istrinya
Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS.
Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.
Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat di Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.
Dari hasil interogasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.
"Hingga kemudian Kepala Desa Tapau memanggil orang tua korban," terang Ike.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jins warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujuka kepada korban.
Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak," pungkas Nazara.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham) (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Singapura
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)