BATAM TERKINI
Batam PPKM Level 1, Walikota Ungkap Perbedaan Aturan dengan Level 2
Walikota Batam HM Rudi mengungkapkan perbedaan antara aturan berlaku saat PPKM level 1 dengan PPKM level 2 yang akan berlaku hingga 8 November 2021.
d) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 7076 (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategon hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3) Pengunjung usia kuran dari 12 tahun dilarang masuk.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ake away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
i. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
k. Pelaksanaan kegiatan seni. budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) duzinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat .