BATAM TERKINI
Batam PPKM Level 1, Walikota Ungkap Perbedaan Aturan dengan Level 2
Walikota Batam HM Rudi mengungkapkan perbedaan antara aturan berlaku saat PPKM level 1 dengan PPKM level 2 yang akan berlaku hingga 8 November 2021.
l. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas. jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam Operasional angkutan umum Trans Batam/Damri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
o. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
1) Perjalanan dari dan ke Kota Batam menggunakan transportasi udara dan kapal lautkapal penyeberangan (RoRo) dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau harus:
a) Melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertifikat vaksin Covid-19.
b) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
c) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
d) Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sert fikat vaksin Covid-19.
2) Perjalanan ke Kota Batam menggunakan transportasi udara dan kapal laut, kapal penyeberangan (RORo) dari luar wilayah Provinsi Kepulauan Riau harus:
a) Melengkapi diri dengan kartu vaksin/sertrfikat vaksin Covid-19.
b) Bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
c) Bagi PPDN yang menggunakan kapal laut/kapal penyeberangan (RoRo) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
d) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Khusus PPDN yang menggunakan kapal laut/kapal penyeberangan (RoRo) yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dapat menggunakan hasii negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
e) Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
3) Bagi PPDN dari Kota Batam yang akan keluar wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
p. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.
q. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselengarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam.
2) Seluruh pemain, ofisial. kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan festing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
u. Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s.d. 8 November 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi.
v. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google