BATAM TERKINI

Batam PPKM Level 1, Walikota Ungkap Perbedaan Aturan dengan Level 2

Walikota Batam HM Rudi mengungkapkan perbedaan antara aturan berlaku saat PPKM level 1 dengan PPKM level 2 yang akan berlaku hingga 8 November 2021.

ISTIMEWA
Walikota Batam HM Rudi mengungkapkan perbedaan antara aturan berlaku saat PPKM level 1 dengan PPKM level 2 yang akan berlaku hingga 8 November 2021. 

Dalam SE Walikota tersebut berdasarkan Inmendagri Batam ditetapkan sebagai PPKM level 1.

Adapun aturan pada level 1 ini antara lain :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk : 

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerepakan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

Baca juga: NYARIS Over Kapasitas, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Sekupang Batam Meningkat

Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pelepasan Jenazah Ruslan Ali Wasyim, Dimakamkan di TPU Sambau

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi. komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal. logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. pelayanan dasar, Utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pasar tradisional, pedagang kaki Iima, toko kelontong agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis duzinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: 

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki Iima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

2) Rumah makan, restoran, kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 

a)Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas. 

b) Jam operasional dibatasi sampat dengan Pukul 21.00 WIB. 

c) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap duzinkan sampai dengan jam 21.00 WIB. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved