PPKM 19 Oktober-1 November, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat saat Bepergian

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

en.wikipedia.org
Pesawat Lion Air. Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat saat Bepergian. 

TRIBUNBATAM.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berlanjut hingga dua pekan ke depan, mulai 19 Oktober-1 November 2021.

Ada sejumlah perubahan untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun aturan yang melarang anak di bawah 12 tahun tak boleh terbang kini telah berubah.

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata

Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, dan Citilink Masa PPKM hingga 1 Novermber 2021

Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan syarat tertentu.

Anak-anak harus memiliki surat dari Satgas Covid-19 daerahnya dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat.

Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

Lion Air Group

Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air Group adalah sebagai berikut:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:

Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Cara Mengakses PeduliLindungi dari Aplikasi Tokopedia dan Gojek untuk Masuk Mal dan Supermarket

Baca juga: Saat Tanjungpinang Naik Jadi Level 2, Gubernur Tegaskan Kepri Masih PPKM Level 1

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pemko Kaji Rencana Uji Imun Tubuh Masyarakat

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Baca juga: TIPS Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Akses Laman Ini

Baca juga: 11 Aplikasi yang Terkoneksi dengan PeduliLindungi untuk Cek Sertifikat Vaksin, Ada Gojek dan Grab

Garuda Indonesia

Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

6. Anak di bawah 12 tahun boleh melakukan perjalanan asal menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19 setempat.

* Aturan bepergian bersama bayi di Garuda Indonesia

Berusia di bawah 2 tahun

Harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa

Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama

Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab

penuh atas bayi yang didampingi

Berusia di bawah 48 jam setelah lahir

Tidak diizinkan melakukan perjalanan

Berusia di bawah 7 hari

Diizinkan melakukan perjalanan

Membutuhkan izin medis

Berusia 7 hari-2 tahun

Diizinkan

Membutuhkan izin medis

Prematur

Diizinkan melakukan perjalanan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA), dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus

* Bayi dengan tempat duduk di Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan ini mengizinkan bayi untuk menempati tempat duduk. Namun, ada beragam ketentuan yakni sebagai berikut:

- Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk ditempati oleh bayi

- Bayi yang menempati tempat duduk harus didampingi orangtua atau wali sah yang duduk di sebelah tempat duduk bayi

- Bayi harus berusia setidaknya 6 bulan atau lebih

- Tempat duduk bayi harus dilengkapi Car Safety Seat (CARES) yang disediakan orangtua atau wali sah, sebelum ditempati bayi

- Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in

(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved