ANAMBAS TERKINI
Perangkat Desa Termasuk RT/RW Belum Gajian 5 Bulan, DPRD Ungkap Penyebabnya
Ketua Komisi I DPRD Anambas mengungkap perangkat desa termasuk RT dan RW belum gajian lima bulan lamanya.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Perangkat desa di Anambas belum menerima hak keuangan lima bulan.
Sebelumnya kasus serupa juga dialami ratusan guru di kabupaten terdepan Kepri itu.
Ketua Komisi I DPRD Anambas, Yusli mengungkap kondisi perangkat desa itu.
Politisi PDIP itu baru saja mengadakan rapat dengar bersama Komisi I dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan.
Dari pertemuan itu, mereka meminta kepala daerah mencari solusi terhadap persoalan belum digajinya perangkat desa yang ada di Anambas.
Baca juga: Warga yang Terima Bantuan Rp 600 Ribu Kecewa, Uangnya Diminta Rp 300 Ribu Oleh Perangkat Desa
Baca juga: Pak Kades Korupsi Dana Desa Rp 552 Juta, Buat Nikahi Istri Muda dan Hidupi 3 istirnya
"Saat ini gaji Kades, perangkat desa, baik itu RT/RW dari yang kami dengar saat rapat sudah hampir 5 sampai 6 bulan belum dibayarkan haknya.
Ini karena rendahnya alokasi dana desa dari APBD," ucap Yusli, pada Kamis (28/10/2021).
Ia meminta agar persoalan ini menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah.
Ditambah lagi peranan perangkat desa sendiri memiliki arti penting ditengah-tengah masyarakat.
Dimana masyarakat menampung aspirasi di desa.
Kemudian untuk pembangunan lainnya juga tupoksi berada di desa.
Yusli mengungkapkan dari hasil rapat dengar pendapat tersebut hasil kesimpulan yang diperoleh.
Di antaranya adalah terkait pemisahan belanja SILTAP dan belanja operasional yang harus dipisahkan.
"Ini agar perangkat desa bisa menerima gaji perbulan atau setidaknya 2 bulan sekali dan tidak menunggu pencairan dengan sistem triwulan yaitu 3 bulan sekali," jelasnya.
Tentunya perlu sekali diperhatikan selain SILTAP atau gaji belanja operasional sangat penting untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah Daerah pasti punya solusi dalam hal ini," sebutnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Sekdes Tarempa Barat Daya Jalani Sidang Perdana di Tanjungpinang
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas Segera Disidang
Nasib Guru Anambas
Ratusan guru di Anambas belum menerima gaji dua bulan sejak September 2021.
Tidak hanya itu, mereka diketahui baru mendapat tunjangan selama satu bulan.
Setidaknya ada 600 tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima hak keuangannya secara utuh.
Penyebabnya adanya salah hitung di Dinas Pendidikan (Disdik) Anambas terkait perhitungan anggaran pada APBD murni tahun anggaran 2021.
Hal ini pun diakui oleh Kadisdik Anambas, Nurman.
Kepada sejumlah awak media, ia mengungkap jika gaji pokok dan tunjangan kerja para pahlawan tanpa tanda jasa itu memiliki nomor rekening yang berbeda.
Saat ini, saldo gaji pokok tidak cukup untuk membayar hak keuangan para guru di Anambas itu.
Berbeda dengan saldo pada tunjangan kerja yang berlebih.
Baca juga: Pemprov Kepri dan Kejati Tandatangani Nota Kesepakatan Soal Pengawasan Dana Desa
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Sandera Pilot dan Penumpang Susi Air, Dipicu Jatah Dana Desa
Nurman mengaku jika kondisi ini juga dialami oleh staf yang bekerja di Disdik Anambas.
Meski demikian, ia menegaskan guru berstatus PTT tetap mendapat haknya karena anggaran yang masih mencukupi.
Anggota DPRD Anambas, Yusli YS pun bereaksi keras terkait nasib ratusan guru di Anambas itu.
Ketua Komisi I DPRD Anambas itu menyarankan Kepala Daerah untuk memberi teguran keras kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis itu.
"Perihal tidak dibayarnya gaji guru dengan alasan yang sepele salah hitung.
Saya kira ini urusan bukan main-main," tegas politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (8/10/2021).
Dengan kelalaian ini berakibat merugikan orang banyak khususnya terhadap tenaga pengajar yang merupakan instrumen utama dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan.
Pemkab Anambas pun diketahui telah menerapkan reward and punishment kepada sejumlah OPD-nya.
Baca juga: Sudah 2 Tahun Dibangun Pakai Dana Desa, Sumber Air di Desa Jagoh Singkep tak Bisa Dipakai
Baca juga: Warga Balas Dendam 12 Tahun Tak Nikmati Dana Desa, Golput Massal Pilkada 2020 di Sultra
Selain pemberian reward, maka sanksi terhadap OPD yang memberi kinerja tidak baik menurutnya harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harus seimbang lah jika itu ingin diterapkan," tegasnya.
Yusli dalam hal ini mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak pernah dibicarakan dalam pembahasan di komisi I DPRD Kepulauan Anambas.
Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni kecerobohan OPD dan kurangnya pengawasan oleh Kepala OPD yang bersangkutan dalam menyusun anggaran belanja terutama dalam rekening belanja pegawai (gaji).
"Seperti yang kita ketahui belanja pegawai di dalam komponen belanja APBD adalah belanja wajib dan juga gaji guru adalah bagian dari hak PNS yang diterima yang telah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," terangnya.
Yusli sangat khawatir yang wajib ini saja bisa salah apalagi yang tidak wajib, atau sebaliknya justru memprioritaskan yang tidak wajib dari pada yang wajib.
Ini mesti dievaluasi dan dibenahi agar tidak terulang dan merugikan orang lain.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas