INFO PENERBANGAN
Dokumen Wajib Selain Tiket dan KTP jika Ingin Naik Pesawat Terbang saat PPKM
Terdapat syarat yang ditetapkan pemerintah bagi calon penumpang pesawat terbang yangingin bepergian di masa PPKM 19 Oktober sampai 1 November 2021
Sesuaikan aturan daerah tujuan, apakah menerapkan wajib tes PCR atau tes Antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes.
Tiba di bandara lebih awal
Tujuannya untuk menghindari keterlambatan terbang karena serangkaian pemeriksaan berkas yang akan dilakukan petugas.
Datanglah 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan, agar tidak tergesa-gesar ketika melalui prosedur pemeriksaan.
Baca juga: TARIF PCR Terbaru untuk Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 19 Oktober -1 November 2021
KTP/tanda pengenal
Proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat check in diperlukan tanda pengenal.
Sebelum menyita waktu karena lupa menyimpan atau membawanya saat di bandara, sebaiknya persiapkan dengan seksama kartu tanda pengenal.
Patuh prokes
Saat berada di bandara maupun di dalam pesawat terbang ikutilah protokol kesehatan yang dijelaskan petugas.
Aturan membawa anak di bawah 12 tahun
Pemerintah telah merelaksasi aturan penerbangan yang kini membolehkan anak di bawah 12 tahun bepergian naik pesawat terbang.
Syaratnya, anak wajib tes PCR dan didampingi orangtua atau keluarga saat bepergian.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebagiknya orangtua atau keluarga/wali membawa kartu Keluarga (KK) yang tertera nama anak yang ikut bepergian.
Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri
Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)