INFO PENERBANGAN

Dokumen Wajib Selain Tiket dan KTP jika Ingin Naik Pesawat Terbang saat PPKM

Terdapat syarat yang ditetapkan pemerintah bagi calon penumpang pesawat terbang yangingin bepergian di masa PPKM 19 Oktober sampai 1 November 2021

The Huffington Post
ILUSTRASI - Tiket pesawat. Dokumen Wajib Selain Tiket dan KTP jika Ingin Naik Pesawat Terbang saat PPKM 

TRIBUNBATAM.id - Indonesia masih berstatus PPKM dalam rangka mencegah penularan pandemi corona.

Sudah beberapa kali diperpanjang, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini berlaku sampai 1 November 2021.

Berbicara tentang PPKM erat kaitannya dengan sejumlah sektor, salah satunya syarat perjalanan orang.

Di mana, saban keluar status terbaru PPKM, kemungkinan akan ada aturan terbaru persyaratan perjalanan.

Dan salah satu yang dicari-cari masyarakat adalah syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.

Syarat naik pesawat ini harus dipenuhi calon penumpang, dan tak bisa cuma mengandalkan tiket dan KTP.

Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Anak di Bawah 12 Tahun dan Penumpang Dewasa Selama PPKM

Baca juga: Panduan Perjalanan Naik Pesawat Rute Domestik Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM mulai 19 Oktober-1 November 2021, diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan diperpanjangnya PPKM, membuat calon penumpang harus melengkapi berbagai dokumen pendukung, salah satunya sertifikat vaksin Covid-19.

Selain itu, surat pemeriksaan medis (RT-PCR/Tes Antigen) dengan hasil negatif, menjadi pendukung seseorang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Beberapa hal perlu diperhatikan sebelum naik pesawat terbang, yang antara lain sebagai berikut:

Vaksin Covid-19

Maskapai penerbangan mewajibkan calon penumpangnya divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Belum atau tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari rumah sakit resmi pemerintah.

Baca juga: PANDUAN dan Syarat Naik Pesawat Terbang Anak di Bawah 12 Tahun dan Dewasa hingga 1 November 2021

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM: Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Syaratnya

Tes PCR/Antigen

Penumpang pesawat terbang wajib membawa dokumen pemeriksaan medis dengan hasil negatif Covid-19.

Sesuaikan aturan daerah tujuan, apakah menerapkan wajib tes PCR atau tes Antigen, termasuk masa berlaku dari hasil kedua tes.

Tiba di bandara lebih awal

Tujuannya untuk menghindari keterlambatan terbang karena serangkaian pemeriksaan berkas yang akan dilakukan petugas.

Datanglah 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan, agar tidak tergesa-gesar ketika melalui prosedur pemeriksaan.

Baca juga: TARIF PCR Terbaru untuk Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 19 Oktober -1 November 2021

KTP/tanda pengenal

Proses pemeriksaan berkas di bandara, termasuk saat check in diperlukan tanda pengenal.

Sebelum menyita waktu karena lupa menyimpan atau membawanya saat di bandara, sebaiknya persiapkan dengan seksama kartu tanda pengenal.

Patuh prokes

Saat berada di bandara maupun di dalam pesawat terbang ikutilah protokol kesehatan yang dijelaskan petugas.

Aturan membawa anak di bawah 12 tahun

Pemerintah telah merelaksasi aturan penerbangan yang kini membolehkan anak di bawah 12 tahun bepergian naik pesawat terbang.

Syaratnya, anak wajib tes PCR dan didampingi orangtua atau keluarga saat bepergian.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebagiknya orangtua atau keluarga/wali membawa kartu Keluarga (KK) yang tertera nama anak yang ikut bepergian.

Baca juga: PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Ini Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo di Kepri

Baca juga: PCR Jadi Syarat Penerbangan, SIMAK Daftar Harga Terbaru Tes Covid-19 saat PPKM

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved