Wakil Gubernur Bali Kecewa, 3 Faskes Ketahuan Patok Biaya Tes PCR Lebih Rp 1 Juta
Wakil Gubernur Bali langsung memerintahkan Kadinkes mengambil langkah terhadap sejumlah faskes yang masih menerapkan biaya taris PCR di atas Rp 1 juta
"Sudah ada yang ditegur.
Teguran tertulis ke 3 faskes," katanya, Jumat (29/10/2021).
Suarjaya enggan membeberkan nama faskes yang ditegurnya.
Ia juga tak segan-segan untuk memberikan sanksi penutupan.
Baca juga: INFO TERBARU, Tes Antigen 1x24 Bisa Naik Pesawat di Luar Jawa - Bali, Tak Perlu Lagi PCR
Baca juga: TARIF Tes PCR Terbaru Pasca Turun Harga, Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Bagaimana di Luar Jawa-Bali?
Apabila faskes tersebut dan faskes lainnya mematok harga PCR di atas standar yang ditetapkan pemerintah.
"Ada faskes yang lebih Rp 1 juta.
Sudah diberikan teguran tertulis ke beberapa faskes.
Tapi dengan aturan terbaru kami tegaskan kalau ada yang melanggar akan ditutup," tambahnya.
Menurut Suarjaya, pemerintah sudah menghitung harga yang ideal untuk tes PCR saat ini.
Sehingga tidak memberatkan masyarakat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
RESMI Turun
Harga PCR resmi turun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali, Ini Sikap Kadinkes Tanjungpinang
Baca juga: Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Kadinkes Natuna Masih Tunggu Instruksi Bupati
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan lainnya.