PINJAMAN ONLINE

Data OJK Aktivitas Fintech di Kepri, Total Saluran Pinjaman Nasional Rp 249 Triliun

OJK Kepri juga mencatat sejumlah aduan terkait proses penagihan oleh perusahaan fintech. Mereka juga berbagi tips agar tak terjerat pinjol ilegal.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Kepala Kantor OJK Kepri Rony Ukurta Barus merinci data terkait aktivitas financial technology (fintech), termasuk pinjaman online (pinjol) selama Januari hingga Agustus 2021. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kasus pinjaman online (pinjol), apalagi yang ilegal menjadi perhatian banyak pihak.

Tidak hanya aparat kepolisian, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus juga memberi atensi terkait hal ini.

Aktivitas pinjol yang meresahkan, sebelumnya menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ia menginstruksikan kepada jajarannya untuk menumpas habis aktivitas pinjol ilegal.

Menurutnya, banyak warga yang dirugikan dengan adanya aktivitas tersebut, ditambah kondisi pandemi covid-19.

Lalu bagaimana dengan aktivitas pinjol di Kepri?

Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya

Baca juga: Aksi Konyol Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Padahal Tak Minjam Uang

OJK Kepri mencatat, terdapat 228 pengaduan konsumen selama Januari hingga Agustus 2021.

Dimana 15 di antaranya berkaitan dengan financial technology (fintech).

Dari 15 pengaduan tersebut, ada 10 pengaduan yang sudah selesai ditangani.

Lalu 2 pengaduan sedang dalam tahap penanganan PUJK serta 2 lainnya sudah ditanggapi oleh perusahaan fintech dan sedang menunggu tanggapan konsumen.

"Kemudian satu aduan di tahap menunggu informasi dari konsumen dikarenakan belum disertai data-data mendukung," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Senin (1/11/2021).

Rony menjelaskan, dari 15 pengaduan tersebut 10 di antaranya adalah terkait pengaduan keberatan proses penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech.

Dalam penagihan, fintech legal biasanya sudah memiliki aturan main yang disepakati.

Berbeda dengan aktivitas pinjol ilegal yang biasanya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga: Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Rp 15 Juta Perbulan, Tak Pentingkan Pendidikan, Lulusan SD Bisa Bekerja

Baca juga: Pinjol Terdaftar di OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWork

Ia menambahkan, fintech p2p lending legal tidak akan menggunakan kekerasan ataupun ancaman dalam proses penagihan.

Bahkan penagih diakuinya harus memiliki sertifikasi AFPI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved