Kamis, 4 Juni 2026

BINTAN TERKINI

Pilkades Bintan 2021 - 11 Calon Ambil Nomor Urut Siap Bertarung Pimpin 3 Desa

Sejumlah calon kepala desa yang mengikuti Pilkades Bintan 2021 bahkan sudah mengambil nomor urut serta menggelar deklarasi damai.

Tayang:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Rony Kartika mengungkapkan perkembangan Pilkades serentak 2021. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal serentak digelar di Kabupaten Bintan.

Terdapat 3 desa yang akan menggelar Pilkades serentak itu.

Sejumlah calon juga sudah mendaftarkan diri sesudah mengikuti Deklarasi Damai di Aula Kantor Bupati Bintan, Jumat (5/11) kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Rony Kartika merinci Pilkades Bintan 2021 itu.

Ia mengungkapkan, terdapat 2 desa yang menyelenggarakan pilkades yakni Desa Malang Rapat (Kecamatan Gunung Kijang) dan Desa Dendun (Kecamatan Mantang).

Serta 1 desa yang melakukan Pilkades PAW yakni Desa Sebong Lagoi (Kecamatan Teluk Sebong).

Baca juga: Deklarasi Damai Pilkades Bintan 2021, Roby Imbau Calon Kades Bersaing Sehat

Baca juga: Pilkades Bintan, 3 Calon Kepala Desa Dendun Cabut Nomor Urut, Rupiat 1, Ediyanto 2

"Tiga Desa yang menggelar Pilkades sudah selesai melaksanakan pleno pengumuman calon kades serta pencabutan nomor urut," ungkapnya, Minggu (7/11/2021).

Rony menambahkan, Pilkades di Desa Malang Rapat diikuti oleh 5 calon.

Sementara Desa Dendun dan Desa Sebong Lagoi masing-masing diikuti 3 calon kepala desa.

"Kami harapkan proses pilkades tahun ini berjalan lancar," ujarnya.

Berikut rincian nama calon kepala desa tersebut:

- Desa Malang Rapat ada 5 calonkades ( Serentak ) dengan nomor urut berikut:

1. Sakri

2. Murbaininasril

3. M. Zulkifli

4. Saverius Boli Al Rahman

Baca juga: Polsek Bintan Timur Kawal Pilkades Dendun, Mantang

Baca juga: Pilkades Bintan Bakal Digelar Serentak Tiga Desa Termasuk Sebong Lagoi

5. Mohtisar

- Desa Dendun:

1. Rupiat

2. Ediyanto

3. Eva Riana

- Desa Sebong Lagoi ada 3 calon kades ( PAW ) dengan nomor urut:

1. Mazlan

2. Roslan

3. Roeland Ariebowo.

PRAHARA Kades Sebong Lagoi

Desa Sebong Lagoi yang mengikuti Pilkades Bintan 2021 sebelumnya menarik perhatian Bupati Bintan ketika itu, Apri Sujadi.

Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi Abu Bakar bahkan sampai diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berdialog dengan sejumlah masyarakat mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat Desa Sebong Lagoi di aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (6/7/2021) kemarin.

Pada pertemuan itu, Sekda Bintan, Adi Prihantara menegaskan, Bupati Bintan Apri Sujadi sudah menandatangani SK Pemberhentian Sementara Abu Bakar dari jabatannya.

Baca juga: 75 Desa di Lingga Gelar Pilkades di Tengah PPKM Level 3, Panitia Terapkan Prokes

Baca juga: PPKM Level 3 dan Blocking Area Tak Ganggu Jadwal Pilkades di Lingga pada Agustus 2021

"Diberhentikan selama 15 hari dari jabatannya. Namun Pak Kades masih punya tanggungjawab menyelesaikan pertanggungjawabannya," katanya, Rabu (7/7/2021).

Adi menuturkan, pemberhentian dilakukan mulai tanggal 6 Juli 2021, dan SK pemberhentian sementara sudah dikeluarkan.

Selanjutnya, roda pemerintahan di Desa Sebong Lagoi akan dijalankan pelaksana tugas (Plt).

"Segera kita akan tunjuk Plt-nya," tuturnya.

Adi meminta kepada Plt Kades Sebong Lagoi yang bakal ditunjuk untuk dapat segera menyelesaikan APBDes 2021.

Penyusunan APBDes 2021, menekankan agar alokasi anggaran bantuan masyarakat terdampak pandemi covid-19, penanganan covid-19 dan honor-honor staf dan perangkat desa diutamakan.

Baca juga: Aneh tapi Nyata Istri Tantang Suami di Pilkades, Gelar Kampanye Bersama Lalu Pemenangnya Siapa?

Baca juga: Anak Pak Kades Dibunuh, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban Sejak Pilkades di Desa Mereka

Adi pun berpesan kepada Plt Kades bisa cepat berkoordinasi dengan perangkat daerah, baik di internal dan eksternal dan melihat kelemahan-kelemahan di desa agar dapat segera diatasi.

"Saya minta juga Plt kades yang bakal ditunjuk segera berkoordinasi dengan PMD dan saya harapkan perangkat dan masyarakat dapat membantu kerja Plt Kades," terangnya.

Adi menambahkan, walaupun Kades Sebong Lagoi Abu Bakar diberhentikan sementara dari jabatannya, Abu Bakar diminta menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes 2020.

"Jadi kita berikan waktu 15 hari kepada kades yang diberhentikan sementara agar menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBDes 2020. Tapi kalau tidak bisa, maka akan kita keluarkan SK pemberhentian tetap," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved