DEMO BURUH BATAM
Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMK Batam 2022 hingga 10 Persen
Serikat buruh mengungkapkan sejumlah alasan dan rumusan kenapa buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 dari 7 hingga 10 persen.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Serikat buruh mengungkapkan sejumlah alasan dan rumusan kenapa buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 dari 7 hingga 10 persen.
Formasi 7 sampai 10 persen ini dari PP Nomor 78 tahun 2015 harus melakukan sesuai KHL.
Berikutnya dari pertumbuhan ekonomi yang diberikan sebesar 5 persen dan inflasi sebesar 2 persen dari 2022. Jadi totalnya 7 persen.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon (43) mengaku pemerintah akan menghitung besaran UMK melalui Omnibus Law. Padahal UU Omnibus Law statusnya masih inkrah.
"Pemerintah meminta agar perundingan upah berlandaskan Omnibus Law. Nah UU Omnibus Law ini kan sedang status sengketa dan belum inkrah. Jadi harus menggunakan aturan yang lama yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 dan turunannya PP Nomor 78 tahun 2015. Kalau belum inkrah tak logis kalau memaksakan omnibus law," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakiriti mengatakan untuk menghitung rumusan UMK 2022 saat ini harus mengikiti PP Nomor 36 Tahun 2021. Adalagi data yang harus ditunggu dari Pemerintah Provinsi Kepri.
"Contohnya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Inflasi yang dihitungpun bukan sekarang ini, tapi dari tahun-tahun lalu. Kalau sudah dibahas di Provinsi baru kita bahas di Batam, provinsi aja belum bahas," kata Rudi.
Sementara itu, sekitar pukul 10.10 WIB, buruh ditemui oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rudi Sakyakirti.
Selembar kertas yang disimpan di map merah berisikan 11 petisi diterima langsung oleh Amsakar Achmad.
Baca juga: BURUH Batam Serahkan Petisi 10 November Berisi 11 Tuntutan ke Amsakar Achmad
Baca juga: Tim Mabes TNI Datang ke Batam, Cek Operasional RSKI Galang
"Mereka sudah menyampaikan 11 petisi kepada Pemko Batam," ujar Amsakar usai paripurna, Rabu (10/11/2021).
Diakuinya dari 11 petisi tersebut terbagi menjadi 3 substansi. Yakni, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Batam.
"Untuk Pemerintah Kota Batam, Disnaker harus melalukan koordinasi lebih intens baik bipartid maupun tripartid. Disitu klausul persoalan UMK, BLK dan antigen,"katanya.
Ia meminta Kadisnaker Batam, Rudi harus membahas dengan Dinas yang terkait.
Salah satunya Dinkes terkait pelaksanaan tes antigen kepada pencaker.
"Perubahan Omnibus Law akan diteruskan ke pusat dan sisanya di Provinsi akan kami sampaikan," katanya.