Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun. 

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif 

- KK (Kartu Keluarga) 

- Paklaring atau surat keterangan kerja 

- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 

- Foto diri terbaru (tampak depan)

Baca juga: Sebelum Pergi-pergi, Simak Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi Pedulilindungi

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri 

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved