Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun. 

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online dan Offline

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan

- Mencapai usia 56 tahun 

- Mengalami cacat total tetap 

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) 

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) 

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 

Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved