Pemko Umumkan Hasil Seleksi Tahap 1 P3K Guru, Cek Berkas yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos Seleksi
Pemko Batam mengumumkan hasil seleksi tahap 1 P3K Guru. Simak berkas yang harus disiapkan peserta lolos seleksi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan hasil seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pengumuman ini dikeluarkan secara resmi dengan Nomor 2401/BKPSDM PPIF/XI/2021.
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12342/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 telah menetapkan hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2021.
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahun 2021 dengan Kategori X-P1/L, X-P2/L, X-P3/L, Y-P1/L, Y-P2/L, Y-P3/L," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
Selanjutnya untuk proses penetapan NI PPPK agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik paling lambat tanggal 10 Desember 2021 melalui https://sscasn.bkn go.id.
Berikut berkas yang harus disiapkan peserta lolos seleksi :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000
d. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang berisi tentang:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD):
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, PPPK atau anggota TNI/POLRI:
4. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis: