Pemko Umumkan Hasil Seleksi Tahap 1 P3K Guru, Cek Berkas yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos Seleksi
Pemko Batam mengumumkan hasil seleksi tahap 1 P3K Guru. Simak berkas yang harus disiapkan peserta lolos seleksi.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah:
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Persyaratan di atas juga disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batam melalui email scasn2021@batam.go.id paling lambat tanggal 10 Desember 2021.
Peserta dapat melakukan tes kesehatan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam pada tanggal 22 sampai dengan 30 November 2021.
Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka dinyatakan gugur. (*)
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)