PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM

HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak

Dugaan kekerasan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam kini dalam penyelidikan Polda Kepri.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepri, Tetmawati Lubis di Mapolda Kepri, Jumat (19/11/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam jadi sorotan.

Itu setelah beredar kabar dugaan kekerasan terhadap peserta didik.

Sepuluh orang tua peserta didik pun melaporkan apa yang dialami anak mereka ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam proses membuat laporan, mereka didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kepri, termasuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam.

Perwakilan UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis pun menyayangkan adanya kejadian yang menjadi noda hitam dunia pendidikan di Kepri.

Baca juga: KORBAN Divisum, Polda Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam

Baca juga: Dua Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UNS Berujung Pilu Ajukan Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, ia mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.

Dalam hal ini, kata Tetmawati, UPTD PPA sifatnya pendampingan saja.

Fokus mereka saat ini adalah bagaimana kondisi korban apakah perlu siapkan psikolog atau tim kesehatan untuk korban.

"Hari ini kita koordinasikan dengan Dirreskrimum Polda Kepri untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pihak SPN Dirgantara terhadap siswa yang mendapatkan perlakuan tidak layak,” ujar Tetmawati.

Ia mengaku, hak-hak anak akan diperjuangkan dan harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan.

Dimana, masa depan dalam pendidikan ada ditangan guru saat orang tua menyerahkan kepada pihak sekolah.

"Siswa-siswi yang dititipkan oleh orang tua kepada sekolah SPN Dirgantara menjadi tanggung jawab mereka dan hak-hak anak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan harus di tegakkan,” paparnya.

Tetmawati menyebutkan, kehadiran ke Polda Kepri meminta agar kasus tindakan yang dilakukan oleh pihak SPN Dirgantara ditindaklanjuti mengingat kasus yang terjadi selama ini berulang kali terjadi dan harus dihentikan.

Baca juga: Polisi Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Ormas Gegara Rental Truk

Baca juga: Sempat Viral, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam

“Kejadian ini sudah sering kita dengar dan terjadi berulang kali dan ini harus dihentikan segera aksi tindakan oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Ia berharap kedepan jangan ada lagi sekolah-sekolah lain yang memiliki kasus serupa, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah orang tua peserta didik SPN Dirgantara sebelumnya membuat laporan ke Polda Kepri, Jumat (19/11/2021).

Beberapa orang tua murid itu diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian.

Usai melakukan konsultasi hukum perwakilan orang tua murid langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.

Perwakilan orangtua murid tersebut didampingi oleh KPPAD Kota Batam dan UPTD PPA Provinsi Kepri shalter Batam.

Ketua UPTD PPA Provinsi Kepri shelter Batam, Tetmawati Lubis saat mengatakan kedatangan pihaknya untuk mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan.

"Kami membuat laporan dulu terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMK SPN Dirgantara," ujarnya.

Di tempat yang sama ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengatakan bahwa kedatangan pihaknya mendampingi orang tua korban dan korban ke Polda Kepri.

"Hasil pengawasan kami anak-anak tersebut sudah mendapatkan haknya dan pendampingan dari UPTD PPA Kepri untuk membuat laporan dan asesmen untuk nantinya pemulihan mental korban," ujarnya.

"Tadi langsung diterima Dirreskrimum Polda Kepri, ia sudah perintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Baca juga: VIRAL! Video Penganiayaan Karyawan Kafe di Batam Berdurasi 51 Detik, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pelaku Penganiayaan 2 Aparat Bea dan Cukai Batam hingga Korban Memar Dibekuk Polisi

Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orangtua murid dugaan kekerasan terhadap siswa langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.

Untuk laporan hari ini, ada lima orang tua anak murid yang datang melapor.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.

“Pagi tadi laporan sudah kita terima, korban bersama orangtua didampingi KPPAD mendatangi SPKT Polda dan sudah langsung kita terima,” ujarnya.

Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orangtua pelapor.

Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.

Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.

Untuk pelanggaran yang dilakukan, Dirkrimum belum dapat menjabarkan secara rinci.

“Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, jika melihat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan akan naik ketahap penyidikan,” katanya.

Direktur Kriminal Umum itu menegaskan akan mengambil langkah tegas dan profesional untuk penanganan kasus dugaan penyiksaan anak murid siswa.

“Semua masih dalam tahapan penyelidikan ya, kita sedang kumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi,” tuturnya.

Jika nantinya terbukti unsur penyiksaan, ia menyebutkan sanksi pidana telah menanti oknum yang terlibat.

Disamping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak.

Baca juga: Helmy Hemilton Laporkan Hakim PN Batam ke MA Hingga KY Buntut Dugaan Penganiayaan

Baca juga: Putra Ahok Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama

REAKSI Kemendikbudristek

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami sejumlah siswa di SMK Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam telah sampai ke telinga siswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto pun angkat bicara.

Dia pun menegaskan, pihaknya mengecam adanya tiga dosa besar pendidikan, termasuk perundungan.

"Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Anang mengatakan, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Habib Bahar Duel dengan Ryan Jombang, Terpidana Pembunuhan dan Penganiayaan Cekcok Dipicu Uang

Baca juga: Ayu Thalia Alias Tatha Anma Laporkan Nicholas Sean ke Polisi, Putra Ahok Diduga Lakukan Penganiayaan

Ia menegaskan, sudah ada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan ini dihadirkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Menurut dia, dalam beleid ini juga mengatur soal sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, bahkan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan.

"Atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing) (Kompas.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penganiayaan Siswa di Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved