Syarat dan Cara Daftarkan Bayi di BPJS Kesehatan melalui Online atau Offline
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal dan cara sebagai berikut
TRIBUNBATAM.id - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mensyaratkan bayi yang baru lahir wajib diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Tujuan mendaftarkan bayi baru lahir agar semua anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal.
Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir pun bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk masing-masing jenis kategori peserta BPJS:
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Dilakukan Secara Online dan Ofline
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pedagang hingga Buruh, Bisa Melalui Online
1. Peserta PBI
- Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
- Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
- Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.
Syarat pendaftaran bayi baru lahir
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit
- Asli/fotocopi Kartu Keluarga orangtua
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotocopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit
- Asli/fotocopi kartu keluarga orangtua
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotocopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit
- Asli/fotocopi kartu keluarga orangtua
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)