PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021, Berikut Isi Inmendagri Terbaru Jelang Natal dan Tahun Baru

Dalam rangka menekan kerumuman orang di perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan melakukan penyetaraan level PPKM di Indonesia

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
FOTO ILUSTRASI - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bandara Hang Nadim Batam siap menghadapi lonjakan penumpang. 

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca juga: ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali

Perayaan Tahun Baru 2022

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Panduan Perjalanan Per November 2021, Syarat Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api

Tempat wisata

Keempat, khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya Medan dan lain-lain.

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Bisa Pakai Rapid Antigen

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Berlaku di Bandara RHF Tanjungpinang

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved