KORUPSI DI BINTAN
Tak Hanya Puskemas Sei Lekop, Penyidik Kejari Juga Geledah Kantor Dinas Kesehatan
Penyidik kejaksaan tak hanya menggeledah Puskesmas terkait pembayaran insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes). Mereka juga menggeledah kantor Dinkes.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tidak hanya menggeledah Puskesmas Sei Lekop.
Tim penyidik Korps Adhyaksa itu juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
Ini terkait bukti dalam dugaan pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).
Kejari Bintan, I Wayan Riana membenarkan penggeledahan di kantor Dinkes Bintan itu.
Sementara Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustriardi mengungkapkan, penggeledahan di kantor Dinkes Bintan terfokus pada salah satu ruangan keuangan di sana.
"Kalau di ruangan Kadinkes Bintan belum. Kami masih fokus di bagian keuangan," ungkapnya, Selasa (30/11/2021).
Dari penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, tim penyidik Kejari Bintan menyita beberapa unit telpon genggam, 1 unit komputer yang diduga berisi file penting.
Baca juga: Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Insentif di Puskesmas Sei Lekop Bintan
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif
Termasuk 10 bundle berkas serta beberapa surat-surat penting lainnya.
Penggeledahan dilakukan pasca penyidik Kejari Bintan telah menetapkan kasus insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Diduga negara merugi ratusan juga akibat SPj insentif nakes yang diduga fiktif, dari Rp 400 juta anggaran yang digelontorkan negara untuk insentif nakes selama dua tahun anggaran, sudah terdeteksi Rp 100 juta yang pencairannya fiktif.
TAHAN Ponsel Kepala Puskesmas
Pelayanan kesehatan di Puskesmas Sei Lekop sebelumnya tetap berjalan meski penyidik Kejari Bintan menggeledah kantor fasilitas kesehatan milik pemerintah itu.
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas juga tampak masih siaga melayani masyarakat yang ingin berobat.
Kondisi ini terlihat meski sejumlah staf dan Kepala Puskesmas Sei Lekop di periksa dan mendampingi penyidik di sejumlah ruangan yang ada di lokasi Puskesmas Sei Lekop.
Hingga pukul 11.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Tim penyidik Kejari Bintan juga menahan sementara waktu telepon genggam Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Mereka juga memperlajari sejumlah dokumen saat pemeriksaan di ruang rapat Puskesmas Sei Lekop.
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: Buronan Kejari Bintan Ditangkap saat Jadi Kru Kapal Pengangkut Sayur
Penggeledahan merupakan tahapan dari upaya penyidikan penyidik Kejari Bintan dalam mengusut tuntas pmberian insentif fiktif kepada sejumlah tenaga kesehatan di sana.
Selain Puskesmas Sei Lekop, Kejari Bintan juga sedang menyelidiki Puskesmas Tambelan.
Kepala Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana menuturkan, setidaknya 28 saksi telah diminta keterangan.
Termasuk kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.
Selain Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menyelidiki kasus dengan modus yang sama di Puskesmas Tambelan.
Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan ini menurutnya terkait pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).
Wayan mengungkapkan jika total insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710.
Dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 3.133.052.063.
Ia menjelaskan, pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan waktu kerja yang bersangkutan.
Kelebihan pencairan insentif itu dikumpulkan kemudian dibagikan termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif.
Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi faktanya lanjut Kejari Bintan semua dapat.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan